MANADO, Brantas.News — Sidang Majelis Jemaat GMIM Efata BTN Koka, Wilayah Mapanget IV, yang digelar pada Minggu, 26 April 2026, berakhir tanpa kesepakatan setelah diwarnai ketegangan serius. Agenda utama sidang berupa pemetaan ulang dan pengurangan jumlah kolom pelayanan justru memicu gelombang penolakan dari sejumlah pelayan khusus dan anggota jemaat.
Situasi yang awalnya berlangsung formal berubah menjadi ricuh saat Badan Pekerja Majelis Jemaat (BPMJ) memaparkan rancangan peta kolom terbaru. Sejumlah peserta sidang langsung mempertanyakan dasar dan mekanisme yang digunakan, yang dinilai tidak transparan serta tidak melalui prosedur yang semestinya.
Para pelayan khusus menilai, kebijakan strategis tersebut tidak pernah dibahas dalam forum resmi Sidang Majelis Jemaat sebelumnya. Bahkan, mereka mengungkapkan adanya indikasi bahwa data pemetaan telah lebih dahulu dikirim ke Sistem Informasi Terpadu (SIT) GMIM sejak 10 April 2026, tanpa melalui persetujuan sidang.
“Penetapan pemetaan kolom seharusnya diputuskan dalam Sidang Majelis Jemaat, bukan sepihak oleh BPMJ. Fakta bahwa data sudah dikirim sebelum sidang digelar menunjukkan adanya pelanggaran mekanisme,” ujar salah satu pelayan khusus dalam forum tersebut.
Mengacu pada Tata Gereja GMIM Tahun 2021 serta edaran resmi Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS), keputusan terkait struktur pelayanan jemaat wajib ditetapkan melalui mekanisme sidang yang melibatkan seluruh unsur pelayanan. Namun dalam praktiknya, peserta sidang menilai proses yang berjalan justru terkesan dipaksakan.
Dari total 18 peserta yang hadir, sebanyak 10 orang secara terbuka menyatakan penolakan terhadap hasil sidang, sementara empat lainnya memilih tidak memberikan sikap. Penolakan ini dipicu oleh dugaan bahwa kebijakan tersebut tidak mengakomodasi aspirasi dari basis kolom, bahkan disebut-sebut sarat kepentingan tertentu.
Penatua Marthen Egam, yang kolom pelayanannya turut terdampak hingga dibubarkan, menegaskan bahwa tidak pernah ada ruang dialog yang dibuka oleh BPMJ. Ia juga membantah klaim bahwa hasil pemetaan tidak dapat diubah, mengingat Tata Gereja secara tegas mengatur bahwa keputusan akhir berada di forum sidang.
Ketegangan memuncak ketika BPMJ dinilai tidak mampu memberikan jawaban substantif atas berbagai keberatan yang disampaikan peserta. Sidang pun berakhir tanpa keputusan yang disepakati bersama.
Sejumlah pelayan khusus dan jemaat menyatakan akan membawa persoalan ini ke Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM. Mereka menilai tindakan Ketua BPMJ bersifat inkonstitusional, tidak prosedural, serta terindikasi manipulatif karena tetap memaksakan penetapan keputusan dalam situasi penolakan mayoritas.
Selain itu, mereka mendesak agar dilakukan sidang ulang yang terbuka, transparan, dan sepenuhnya mengacu pada Tata Gereja GMIM yang berlaku.
“Kami tidak akan membiarkan praktik seperti ini terus terjadi. Ini bukan sekadar persoalan struktur, tetapi menyangkut integritas pelayanan dan kejujuran dalam kehidupan bergereja,” tegas Penatua Franky Lengkong.
Red
