Video Diduga Ajak Pilih Calon Hukum Tua, Staf Khusus Gubernur Sulut Disorot: Jangan Jadikan Jabatan Pemerintah Alat Pengaruh Politik

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Video Diduga Ajak Pilih Calon Hukum Tua, Staf Khusus Gubernur Sulut Disorot: Jangan Jadikan Jabatan Pemerintah Alat Pengaruh Politik

Juni 09, 2026

Dalam video tersebut, staf khusus gubernur itu diduga mengajak masyarakat untuk memilih salah satu calon Hukum Tua. (Fot istimewa)

MINAHASA, Brantas.News – Video yang memperlihatkan Staf Khusus Gubernur Sulawesi Utara bidang olahraga, Christian Yokung (CY), diduga mengajak masyarakat memilih salah satu calon Hukum Tua di Desa Tolok Satu, Kecamatan Tompaso, menuai sorotan tajam dari publik.

Bukan semata soal pilihan politik, tetapi karena ajakan tersebut diduga disampaikan dengan membawa identitas sebagai Staf Khusus Gubernur Sulawesi Utara. Di tengah belum dimulainya tahapan kampanye resmi Pilhut, kemunculan video tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai etika jabatan, netralitas pejabat, serta batas yang harus dijaga antara kewenangan pemerintahan dan kontestasi politik desa.

Sejumlah warga menilai tindakan tersebut, apabila benar terjadi sebagaimana dipersepsikan dalam video yang beredar, berpotensi menciptakan kesan bahwa kekuasaan dan pengaruh jabatan digunakan untuk mengarahkan pilihan masyarakat.

"Pejabat yang membawa nama pemerintah seharusnya menjadi perekat masyarakat, bukan menjadi pihak yang menimbulkan dugaan keberpihakan," ujar salah seorang warga.

Persoalan ini dinilai tidak bisa dianggap sepele. Jabatan staf khusus melekat pada institusi pemerintah daerah. Karena itu, setiap pernyataan yang disampaikan di ruang publik berpotensi ditafsirkan sebagai representasi sikap pemerintah apabila tidak disertai batasan yang jelas.

Dalam kolom komentar unggahan video tersebut, akun bernama YL Tombinawa menyoroti dugaan adanya dua persoalan sekaligus, yakni netralitas pejabat yang membawa nama pemerintah serta dugaan ajakan politik yang muncul sebelum masa kampanye resmi dimulai.

Secara normatif, prinsip netralitas aparatur pemerintahan merupakan salah satu asas penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, asas netralitas ditegaskan sebagai salah satu prinsip dasar penyelenggaraan ASN. Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menegaskan pentingnya penyelenggara negara menjalankan tugas secara profesional serta tidak menyalahgunakan kewenangan dan jabatan untuk kepentingan tertentu.

Meski status Staf Khusus Gubernur bukan ASN karier, publik menilai standar etika yang melekat tetap tidak bisa dipisahkan dari jabatan yang dibawa. Sebab, setiap tindakan yang dilakukan dengan menyebut atau menggunakan atribut jabatan pemerintahan akan selalu berada dalam sorotan masyarakat.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dinilai perlu segera mengambil langkah klarifikasi dan pemeriksaan internal guna memastikan konteks sebenarnya dari video yang beredar. Sikap diam hanya akan memperbesar spekulasi dan memperdalam persepsi negatif di tengah masyarakat.

Jika video tersebut benar menggambarkan adanya ajakan memilih calon tertentu sebelum tahapan kampanye dimulai, maka persoalan ini bukan lagi sekadar kontroversi media sosial, melainkan menyangkut integritas penyelenggaraan demokrasi di tingkat desa.

Publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang. Sebab jabatan publik bukanlah instrumen untuk memengaruhi pilihan politik warga, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan kehati-hatian, netralitas, dan tanggung jawab.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat klarifikasi resmi dari Christian Yokung maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait video yang beredar tersebut.

Red//T.R