MANADO, Brantas.News – Kuasa hukum Bupati Kepulauan Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit, DR.H.SUPRIADI,SH,.MH, SH, melancarkan kritik keras terhadap dasar penetapan tersangka yang dilakukan penyidik dalam perkara dugaan korupsi dana rehabilitasi pascabencana Gunung Ruang.
Dalam sidang praperadilan, DR.H.SUPRIADI,SH,.MH
menyatakan hasil inzage terhadap seluruh alat bukti Termohon menunjukkan banyak dokumen yang tidak memiliki relevansi langsung dengan Pemohon.
Menurutnya, sejumlah bukti yang diajukan hanya berupa surat tugas, surat permintaan bantuan ahli, serta dokumen pemeriksaan yang tidak menyebut nama maupun peran Chyntia Kalangit.
Bahkan, Pemohon menyoroti adanya dokumen yang diajukan secara tidak lengkap ke persidangan. Beberapa bukti hanya ditampilkan halaman awal dan halaman akhir, sementara bagian substansi yang berada di tengah tidak turut diajukan.
Kondisi tersebut, menurut Pemohon, menimbulkan pertanyaan mengenai kelengkapan dan kekuatan pembuktian yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka.
Pemohon juga menegaskan belum menemukan dokumen yang secara tegas menunjukkan adanya kerugian negara yang dikaitkan langsung dengan dirinya dan ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.
“Seluruh alat bukti yang diajukan tidak menunjukkan hubungan langsung dengan Pemohon. Karena itu kami berpendapat belum terdapat dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka,” tegas DR.H.SUPRIADI,SH,.MH di persidangan.
Menurutnya, sejumlah bukti yang diajukan hanya berupa surat tugas, surat permintaan bantuan ahli, serta dokumen pemeriksaan yang tidak menyebut nama maupun peran Chyntia Kalangit.
Bahkan, Pemohon menyoroti adanya dokumen yang diajukan secara tidak lengkap ke persidangan. Beberapa bukti hanya ditampilkan halaman awal dan halaman akhir, sementara bagian substansi yang berada di tengah tidak turut diajukan.
Kondisi tersebut, menurut Pemohon, menimbulkan pertanyaan mengenai kelengkapan dan kekuatan pembuktian yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka.
Pemohon juga menegaskan belum menemukan dokumen yang secara tegas menunjukkan adanya kerugian negara yang dikaitkan langsung dengan dirinya dan ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.
“Seluruh alat bukti yang diajukan tidak menunjukkan hubungan langsung dengan Pemohon. Karena itu kami berpendapat belum terdapat dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka,” tegas DR.H.SUPRIADI,SH,.MH di persidangan.
Atas dasar itu, Chyntia Kalangit meminta majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor 2089/P.1/Fd.2/05/2026 tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Perkara tersebut kini menunggu penilaian majelis hakim yang akan menentukan apakah proses penetapan tersangka telah sesuai dengan prinsip due process of law atau justru mengandung cacat prosedural sebagaimana didalilkan Pemohon.
Red// CHIA
