Fakta Persidangan Terbuka: Majelis Hakim Temukan Perbedaan Objek Putusan 128 Dan SHM 79, Ahli Waris Tempuh Banding

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Fakta Persidangan Terbuka: Majelis Hakim Temukan Perbedaan Objek Putusan 128 Dan SHM 79, Ahli Waris Tempuh Banding

Juni 10, 2026

Sengketa tanah 37.835 m² di Sonder memasuki babak baru. Ahli waris mengajukan banding setelah muncul temuan hakim terkait perbedaan objek Putusan 128 dan SHM 79. (Foto istimewa)

MINAHASA, Brantas.News – Sengketa kepemilikan tanah seluas 37.835 meter persegi di Desa Kolongan Atas II, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa memasuki babak baru. Ahli waris almarhum Hendrik Matheos Tampi resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor 465/Pdt.G/2025/PN Tnn yang menyatakan gugatan mereka tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/N.O.).

Meski gugatan kandas pada aspek formil, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan justru memunculkan sejumlah pertanyaan hukum yang dinilai belum terjawab secara tuntas.

Sorotan utama muncul dari pertimbangan Majelis Hakim sendiri yang menguraikan riwayat objek tanah, proses eksekusi, lelang, hingga penerbitan sertifikat baru yang kini menjadi pusat sengketa.

Dua Sertifikat Berdiri di Atas Objek yang Sama.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengakui adanya dua sertifikat hak milik yang berkaitan dengan objek yang disengketakan.

Sertifikat pertama adalah SHM Nomor 79 Desa Kolongan Atas Tahun 1982 atas nama Samuel Tewuh dengan luas 37.835 meter persegi yang kemudian dihibahkan kepada Hendrik Matheos Tampi melalui Akta Hibah tanggal 19 Maret 1986.

Sementara sertifikat kedua adalah SHM Nomor 357 Desa Kolongan Atas II atas nama Louis Carl Schramm dengan luas 31.740 meter persegi.

Keberadaan dua sertifikat tersebut menjadi salah satu titik krusial yang diperiksa Majelis dalam menelusuri hubungan antara riwayat SHM 79, proses lelang yang berlangsung pada tahun 1997, serta penerbitan SHM 357 pada tahun 2014.

Majelis Hakim Tegaskan Objek Putusan 128 Berbeda dengan SHM 79

Fakta yang paling menyita perhatian muncul dalam pertimbangan hukum putusan.

Majelis Hakim menyatakan bahwa objek yang menjadi dasar Putusan Nomor 128/Pdt.G/1993/PN.TDO ternyata berbeda dengan tanah yang tercatat dalam SHM Nomor 79.

Dalam pertimbangannya disebutkan bahwa objek perkara dalam Putusan 128 berada di wilayah Desa Sendangan, Kecamatan Sonder, tepatnya di lokasi yang dikenal sebagai Tinelangan Kepolisian.

Sedangkan tanah yang menjadi objek sengketa saat ini berada di Desa Kolongan Atas yang kini menjadi Desa Kolongan Atas II.

Temuan tersebut secara eksplisit menunjukkan bahwa kedua objek memiliki lokasi berbeda dan menurut pertimbangan Majelis bukan merupakan tanah yang sama.

Pertanyaan Hukum Muncul pada Tahap Eksekusi dan Lelang

Namun, setelah menyatakan kedua objek berbeda, Majelis Hakim juga menemukan fakta lain yang menimbulkan tanda tanya.

Dalam pertimbangannya terungkap bahwa saat pelaksanaan sita eksekusi dan lelang berdasarkan Putusan 128, salah satu tanah yang ikut dilelang ternyata merupakan objek yang telah memiliki SHM Nomor 79 atas nama Samuel Tewuh.

Temuan itu memunculkan pertanyaan mendasar yang kini menjadi salah satu fokus banding ahli waris.

Jika objek Putusan 128 berbeda dengan tanah yang tercatat dalam SHM 79, bagaimana tanah yang berada dalam SHM 79 kemudian masuk dalam rangkaian objek yang disita dan dilelang?

Pertanyaan tersebut dinilai menjadi salah satu isu hukum yang belum memperoleh jawaban komprehensif dalam putusan tingkat pertama.

Putusan 128 Berbasis Ganti Rugi

Majelis Hakim juga mencatat bahwa Putusan Nomor 128/Pdt.G/1993/PN.TDO pada pokoknya merupakan putusan yang menghukum pihak tertentu untuk membayar ganti rugi sebesar Rp301,25 juta.

Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa apabila kewajiban pembayaran tidak dipenuhi, maka harta benda pihak yang dihukum dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian.

Menurut tim kuasa hukum ahli waris, hal tersebut membuka ruang pemeriksaan lebih lanjut mengenai keterkaitan antara objek putusan, proses sita eksekusi, risalah lelang, dan status hukum SHM 79.

Fakta Roya Tahun 2013 Menjadi Sorotan

Persidangan juga mengungkap fakta bahwa SHM 79 masih tercatat dalam administrasi pertanahan pada tahun 2013.

Sertifikat tersebut diketahui pernah dijadikan jaminan kredit dan baru dilakukan roya setelah kewajiban kredit diselesaikan oleh keluarga Hendrik Matheos Tampi.

Fakta tersebut menjadi perhatian karena proses administrasi atas SHM 79 masih berlangsung secara resmi hanya sekitar satu tahun sebelum terbitnya SHM 357 pada tahun 2014.

Penerbitan SHM 357 Dipersoalkan

Dalam gugatan yang diajukan, ahli waris juga mempertanyakan proses penerbitan SHM 357.

Mereka mendalilkan bahwa sertifikat tersebut diterbitkan ketika SHM 79 masih tercatat dalam administrasi pertanahan dan belum pernah dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, keabsahan sejumlah dokumen yang menjadi dasar penerbitan SHM 357 juga dipersoalkan selama proses persidangan.

Meski demikian, karena perkara berakhir dengan putusan N.O., pengadilan belum memasuki pemeriksaan dan penilaian akhir terhadap pokok sengketa mengenai sah atau tidaknya SHM 357 maupun legalitas mata rantai hak yang menjadi dasar penerbitannya.

Banding Resmi Diajukan ke Pengadilan Tinggi Manado

Atas dasar berbagai temuan tersebut, ahli waris Hendrik Matheos Tampi resmi menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Manado.

Dalam memori banding, pihak penggugat dikabarkan akan menitikberatkan pada sejumlah fakta yang telah ditemukan Majelis Hakim sendiri, antara lain keberadaan dua sertifikat atas objek yang dipersengketakan, perbedaan objek Putusan 128 dengan SHM 79, masuknya SHM 79 dalam rangkaian objek lelang, eksistensi SHM 79 dalam administrasi pertanahan hingga tahun 2013, serta hubungan hukum antara proses lelang, peralihan hak, dan terbitnya SHM 357.

Perkara ini kini tidak hanya dipandang sebagai sengketa kepemilikan tanah semata, melainkan juga menyentuh aspek kepastian hukum, tertib administrasi pertanahan, dan perlindungan hak masyarakat atas tanah yang telah terdaftar selama puluhan tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, proses banding masih berjalan di Pengadilan Tinggi Manado dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. Seluruh pihak tetap berkewajiban menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan kepastian hukum.

(Chia)