![]() |
| "Praperadilan bukan sekadar formalitas. Sidang ini akan menguji sah atau tidaknya langkah hukum yang berujung pada penetapan tersangka."(Foto istimewa) |
MANADO, Brantas.News — Gugatan praperadilan yang diajukan Bupati nonaktif Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Kalangit, terhadap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara memasuki tahap krusial. Apabila tidak terdapat perubahan jadwal persidangan, putusan dari Pengadilan Negeri Manado diperkirakan akan dibacakan pada rentang 15 hingga 17 Juni 2026.
Pandangan tersebut disampaikan mantan Ketua Pengadilan Negeri Tahuna, Eduard Manalip. Menurutnya, mekanisme praperadilan diatur secara ketat oleh hukum acara pidana sehingga proses pemeriksaannya tidak dapat berlangsung berlarut-larut.
"Apabila sidang perdana dilaksanakan pada 8 Juni 2026, maka putusan diperkirakan sudah dapat dibacakan pada 15 atau 16 Juni karena yang dihitung adalah tujuh hari kerja. Hari libur dan akhir pekan tidak masuk dalam perhitungan," ujarnya.
Mantan pimpinan pengadilan tersebut menjelaskan bahwa tenggat waktu yang singkat membuat proses persidangan praperadilan biasanya berjalan intensif. Bahkan, bila dianggap perlu oleh majelis atau hakim tunggal, agenda persidangan dapat digelar lebih dari satu kali dalam sehari guna mengejar batas waktu yang telah ditentukan undang-undang.
Menurut Manalip, dalam masa pemeriksaan yang relatif singkat tersebut, tim hukum pemohon dituntut memiliki kesiapan penuh, baik dari sisi argumentasi hukum, penguasaan dokumen, maupun strategi pembuktian.
Ia menegaskan bahwa esensi praperadilan adalah menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum, termasuk dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka, agar tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melanggar hak-hak seseorang yang berhadapan dengan proses pidana.
"Dalam praperadilan pada prinsipnya hanya ada dua kemungkinan, yakni permohonan dikabulkan atau perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara," jelasnya.
Lebih lanjut, Manalip menerangkan bahwa apabila hakim tunggal mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Chyntia Kalangit, maka putusan tersebut bersifat final sebagaimana diatur dalam KUHAP dan tidak dapat diajukan upaya banding.
Sebaliknya, apabila permohonan ditolak, maka proses hukum yang sedang berjalan akan berlanjut ke tahap berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Audit dan Penetapan Tersangka Jadi Pokok Keberatan
Sebelumnya, tim kuasa hukum Chyntia Kalangit mengajukan gugatan praperadilan sebagai bentuk keberatan terhadap sejumlah aspek dalam proses penanganan perkara yang dilakukan penyidik.
Pihak pemohon mempertanyakan hasil audit kerugian negara yang disebut mencapai Rp22,7 miliar dan menilai angka tersebut perlu diuji lebih lanjut dalam forum hukum. Selain itu, penggunaan auditor internal oleh Kejati Sulut serta dasar hukum penetapan tersangka juga menjadi bagian dari materi yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan.
Sidang yang akan berlangsung di PN Manado kini menjadi sorotan publik karena hasilnya akan menentukan arah proses hukum selanjutnya. Putusan hakim nantinya tidak hanya menguji aspek prosedural penanganan perkara, tetapi juga menjadi tolok ukur penerapan prinsip due process of law dalam penegakan hukum.
Red//Chia
