Pelabuhan Bitung: Aktivitas Loading Rokok Terpantau, Bea Cukai Bungkam!

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Pelabuhan Bitung: Aktivitas Loading Rokok Terpantau, Bea Cukai Bungkam!

Juni 09, 2026

Gudang Tempat Penampungan Rokok, Di Luar Kawasan Pabean Dan Rokok Saat Muat Di Gladak Kapal
(Foto BrantasNews)

BITUNG, Brantas.News – Aktivitas mencurigakan di luar kawasan pabean Pelabuhan Bitung akhirnya mencapai titik puncak. Meski telah berulang kali dikonfirmasi oleh awak media, otoritas Bea Cukai Bitung tampak enggan memberikan transparansi terkait dugaan penimbunan barang impor ilegal berupa rokok asal Timur Tengah.

Berdasarkan pantauan lapangan terbaru, kegiatan pemuatan (loading) tetap berlangsung secara terbuka. Pada Kamis (4/6/2026), kapal ML Ocean Express diketahui sandar di dermaga Pelindo 4, Bitung, untuk mengangkut sedikitnya 3.091 karton rokok dengan merek D&J dan Oris.

Truk-Truk Yang Lagi Bongkar Muat Rokok, Untuk Dimuat Keatas Kapal (foto Brantas.News)


Aktivitas ini memicu kecurigaan publik yang mendalam. Bagaimana mungkin barang kena cukai dalam jumlah masif dapat dimuat dan dikirim keluar negeri melalui pelabuhan, sementara prosedur kepabeanan—terutama terkait tempat penimbunan barang impor—diduga kuat tidak dipenuhi sesuai Pasal 27 & 30 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan?

Upaya Konfirmasi yang Dihalangi

Sebelumnya, pihak Bea Cukai Bitung sempat menjadwalkan pertemuan untuk memberikan hak jawab pada Selasa (2/6/2026), namun belum sempat terjadi karena alasan teknis. Pihak jurnalis kembali meminta waktu namun belum ada jawaban resmi. Sikap tertutup ini menimbulkan asumsi negatif di masyarakat. Mengapa instansi negara yang digaji oleh pajak rakyat tampak takut untuk sekadar menjelaskan prosedur hukum yang berlaku?

"Kami datang bukan untuk mencari masalah, kami datang untuk menuntut transparansi. Jika semua prosedur dilakukan secara legal, mengapa harus menghindar? Kenapa Bea Cukai seolah memberikan 'karpet merah' bagi perusahaan yang diduga melanggar prosedur pabean dan cukai?" ujar salah satu sumber dari tim investigasi.

Mendesak APH untuk Bertindak

Dengan fakta terbaru adanya pemuatan 3.091 karton rokok tersebut, publik kini mendesak aparat penegak hukum (APH), yakni Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara, untuk segera turun tangan. Penimbunan barang kena cukai di luar kawasan berikat tanpa pengawasan intensif adalah pelanggaran serius terhadap UU Cukai Pasal 50 & 54.

Publik menuntut:

Bea Cukai Bitung harus segera memberikan rilis resmi mengenai legalitas status barang dan dokumen ekspor kapal ML Ocean Express.

Polda Sulawesi Utara agar segera melakukan pemeriksaan di lokasi dermaga Pelindo 4 terkait pemuatan barang yang diduga melanggar prosedur.

Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara agar melakukan audit investigasi terhadap kinerja Kantor Bea Cukai Bitung yang diduga melakukan pembiaran atas praktik yang merugikan keuangan negara.

Kejadian ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pertaruhan kedaulatan hukum di tanah Nyiur Melambai. Jika negara kalah melawan praktik penimbunan ilegal di depan mata, maka integritas institusi kepabeanan di Bitung benar-benar dipertanyakan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai Bitung belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi terkait aktivitas kapal ML Ocean Express. Red//CHIA