![]() |
| Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa didesak taat asas dan menindak tegas setiap dugaan pelanggaran. Integritas demokrasi desa dipertaruhkan.(Foto Istimewa) |
MINAHASA, BrantasNews – Desakan agar Panitia Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Kabupaten Minahasa tidak bermain-main dalam menangani dugaan pelanggaran politik uang kembali menguat.Koordinator LSM Kibar Nusantara Merdeka (KNM) Indonesia Tengah, Jhon Irawan Pade, S.Sos, menegaskan Panitia Pilhut wajib memegang teguh asas penyelenggaraan pemilihan dengan menjalankan seluruh ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Bupati maupun petunjuk teknis.
Menurutnya, dugaan praktik politik uang bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan persoalan serius yang dapat merusak kualitas demokrasi hingga melahirkan praktik korupsi di tingkat pemerintahan desa.
"Politik uang adalah racun demokrasi. Ketika seseorang menang melalui praktik seperti itu, maka sangat berpotensi muncul upaya mengembalikan biaya politik saat menjabat. Inilah awal lahirnya lingkaran korupsi baru," tegas Pade.
Ia menilai masyarakat selama ini kerap menganggap praktik pemberian uang sebagai hal yang biasa atau bahkan dianggap rezeki. Padahal, kata dia, kondisi tersebut justru menjadi ancaman serius terhadap integritas demokrasi desa.
Karena itu, Pade meminta Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa tidak bergeser sedikit pun dari aturan yang telah ditetapkan.
Lebih jauh, ia mengingatkan apabila calon terpilih nantinya terbukti melakukan politik uang berdasarkan mekanisme dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku, maka panitia wajib menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam regulasi.
"Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, jangan ada perlakuan istimewa. Aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Untuk apa aturan dibuat kalau akhirnya diabaikan," katanya.
Ia juga mendesak seluruh laporan dugaan pelanggaran yang telah diterima Panitia Pilhut segera diproses agar tidak memunculkan kecurigaan publik terhadap independensi penyelenggara.
"Semua laporan yang sudah masuk harus segera ditindaklanjuti sesuai prosedur. Jangan sampai ada kesan pembiaran yang justru merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses Pilhut," tandasnya.
Senada dengan itu, Pemerhati Sosial Politik dan Pemerintahan, Dr. Fanley N. Pangemanan, S.Sos., M.Si, menilai Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa harus menunjukkan keberanian dalam menegakkan aturan tanpa dipengaruhi kepentingan apa pun.
Akademisi Universitas Sam Ratulangi tersebut menjelaskan bahwa prinsip taat asas berarti seluruh tindakan penyelenggara harus tetap berpijak pada aturan yang telah ditetapkan sejak awal, bukan berubah mengikuti tekanan maupun kepentingan tertentu.
"Komitmen mewujudkan Pilhut yang jujur, adil, demokratis dan berintegritas hanya bisa terwujud apabila Panitia Kabupaten benar-benar konsisten menjalankan aturan," ujarnya.
Mantan Komisioner KPU Minahasa Selatan itu mengingatkan, apabila dugaan pelanggaran tidak diselesaikan secara tegas sesuai regulasi, maka akan menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan demokrasi di tingkat desa.
"Panitia harus menunjukkan ketegasan. Semua sengketa maupun dugaan pelanggaran harus diselesaikan berdasarkan aturan yang berlaku, bukan berdasarkan kepentingan tertentu," pungkasnya.
Red
"Politik uang adalah racun demokrasi. Ketika seseorang menang melalui praktik seperti itu, maka sangat berpotensi muncul upaya mengembalikan biaya politik saat menjabat. Inilah awal lahirnya lingkaran korupsi baru," tegas Pade.
Ia menilai masyarakat selama ini kerap menganggap praktik pemberian uang sebagai hal yang biasa atau bahkan dianggap rezeki. Padahal, kata dia, kondisi tersebut justru menjadi ancaman serius terhadap integritas demokrasi desa.
Karena itu, Pade meminta Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa tidak bergeser sedikit pun dari aturan yang telah ditetapkan.
Lebih jauh, ia mengingatkan apabila calon terpilih nantinya terbukti melakukan politik uang berdasarkan mekanisme dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku, maka panitia wajib menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam regulasi.
"Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, jangan ada perlakuan istimewa. Aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Untuk apa aturan dibuat kalau akhirnya diabaikan," katanya.
Ia juga mendesak seluruh laporan dugaan pelanggaran yang telah diterima Panitia Pilhut segera diproses agar tidak memunculkan kecurigaan publik terhadap independensi penyelenggara.
"Semua laporan yang sudah masuk harus segera ditindaklanjuti sesuai prosedur. Jangan sampai ada kesan pembiaran yang justru merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses Pilhut," tandasnya.
Senada dengan itu, Pemerhati Sosial Politik dan Pemerintahan, Dr. Fanley N. Pangemanan, S.Sos., M.Si, menilai Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa harus menunjukkan keberanian dalam menegakkan aturan tanpa dipengaruhi kepentingan apa pun.
Akademisi Universitas Sam Ratulangi tersebut menjelaskan bahwa prinsip taat asas berarti seluruh tindakan penyelenggara harus tetap berpijak pada aturan yang telah ditetapkan sejak awal, bukan berubah mengikuti tekanan maupun kepentingan tertentu.
"Komitmen mewujudkan Pilhut yang jujur, adil, demokratis dan berintegritas hanya bisa terwujud apabila Panitia Kabupaten benar-benar konsisten menjalankan aturan," ujarnya.
Mantan Komisioner KPU Minahasa Selatan itu mengingatkan, apabila dugaan pelanggaran tidak diselesaikan secara tegas sesuai regulasi, maka akan menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan demokrasi di tingkat desa.
"Panitia harus menunjukkan ketegasan. Semua sengketa maupun dugaan pelanggaran harus diselesaikan berdasarkan aturan yang berlaku, bukan berdasarkan kepentingan tertentu," pungkasnya.
Red
