BOLSEL, Brantas.News – Kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa seorang warga Desa Mopusi, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, menuai sorotan. Hingga pertengahan Januari 2026, laporan yang telah masuk sejak 24 November 2025 itu dinilai keluarga korban tidak menunjukkan perkembangan hukum yang jelas.
Peristiwa tersebut terjadi pada 24 November 2025 sekitar pukul 15.10 WITA, saat dua terduga pelaku, masing-masing berinisial Vey Salangka alias VS dan Tika Buntuan alias TB, diduga mendatangi rumah korban dan secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Wenata Tulong.
Kronologis Kejadian
Menurut keterangan keluarga korban, insiden ini bermula dari tuduhan pencurian uang yang dialamatkan kepada korban melalui pesan WhatsApp. Korban membantah tuduhan tersebut dan menyampaikan keberatannya melalui pesan balasan.
Diduga karena tidak terima atas bantahan tersebut, kedua terduga pelaku mendatangi rumah korban pada sore hari dan melakukan penganiayaan di dalam rumah korban, di Desa Mopusi, Kecamatan Lolayan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami pendarahan pada mata, pembengkakan parah, serta luka lebam pada area vital. Keluarga menyebut kondisi tersebut bukan luka ringan, melainkan cedera serius yang berpotensi mengganggu fungsi penglihatan secara permanen.
“Korban sampai sekarang masih mengalami gangguan penglihatan dan tidak bisa beraktivitas seperti biasa. Matanya bengkak parah dan penglihatannya terganggu,” ujar pihak keluarga korban yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Laporan Polisi dan Dugaan Pasal Berat
Usai kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lolayan pada hari yang sama. Berdasarkan kondisi korban, keluarga menilai kasus ini tidak layak dikategorikan sebagai penganiayaan ringan.
Jika merujuk pada Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Berat, pelaku dapat terancam hukuman penjara hingga 8 tahun, terlebih bila hasil visum menyatakan adanya:
Luka berat, Gangguan serius pada penglihatan, Risiko kebutaan atau kerusakan permanen.
“Kondisi korban hampir buta. Ini jelas bukan luka goresan atau memar biasa,” tegas keluarga.
Kasus Mandek dan Dugaan Kejanggalan
Namun demikian, hingga 18 Januari 2026, keluarga korban menilai tidak ada perkembangan signifikan dalam penanganan perkara. Kedua terduga pelaku belum ditahan, sementara korban dan orang tuanya justru sering dipanggil ke Polsek Lolayan.
“Kami bingung, kenapa justru korban dan orang tuanya yang terus dipanggil untuk diperiksa. Sementara terduga pelaku tidak jelas proses hukumnya,” kata keluarga korban.
Lebih jauh, keluarga mengaku terkejut dan kebingungan setelah menerima informasi bahwa Kanit Reskrim Polsek Lolayan, Aipda Yani Moningka, SH, diduga meminta uang sebesar Rp5 juta untuk mencabut laporan.
“Kami tidak ingin mencabut laporan. Kami hanya ingin keadilan dan hukum ditegakkan. Permintaan seperti itu sangat membingungkan dan menyakitkan,” ujar keluarga korban.
Harapan Keadilan
Keluarga korban berharap agar institusi penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan berkeadilan, serta segera menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
“Kami bertanya-tanya, apakah karena kami keluarga sederhana, sehingga kasus ini seperti dibiarkan? Apakah korban tidak berhak mendapatkan keadilan?” ungkap keluarga korban dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Lolayan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus, status hukum terduga pelaku, maupun tudingan permintaan uang tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama menyangkut penegakan hukum, perlindungan korban, serta dugaan intimidasi dan keberpihakan aparat, yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.
Red/Cia

