"Surat Terbuka Niraya Sarry Tuai Sorotan, Kritik Vivian Terhadap Kejati Dinilai Masih Dalam Koridor Hak Konstitusional"

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

"Surat Terbuka Niraya Sarry Tuai Sorotan, Kritik Vivian Terhadap Kejati Dinilai Masih Dalam Koridor Hak Konstitusional"

Juni 20, 2026

"Tangkapan layar unggahan media sosial Vivian yang menjadi sorotan publik."(Screen shot @Facebook) 

MANADO, Brantas.News – Surat terbuka yang ditujukan kepada Divisi Propam Polri dan organisasi Bhayangkari terkait unggahan media sosial milik Vivian Mariska terus menuai perhatian publik. Alih-alih meredam polemik, surat tersebut justru memunculkan pertanyaan baru mengenai dasar kerugian yang diklaim atas kritik yang disampaikan Vivian terhadap proses penegakan hukum.
Dalam surat yang beredar luas di media sosial, Niraya Sarry meminta agar Propam Polri melakukan pemeriksaan terhadap suami Vivian yang merupakan anggota Polri. Tidak hanya itu, surat tersebut juga memuat permintaan agar dijatuhkan sanksi etik hingga demosi jabatan.

Permintaan tersebut memicu respons beragam dari masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan hubungan antara unggahan Vivian dengan tuntutan pemberian sanksi terhadap anggota Polri yang secara langsung tidak terlibat dalam unggahan tersebut.

Sorotan publik terutama tertuju pada isi unggahan Vivian yang dipermasalahkan. Berdasarkan informasi yang beredar, unggahan tersebut berisi kritik terhadap proses penanganan perkara dan putusan praperadilan yang menolak permohonan Bupati Kepulauan Sitaro nonaktif, Chyntia Ingrid Kalangit.

Vivian juga diketahui membagikan pemberitaan terkait putusan tersebut disertai tagar "riphukumindonesia" serta mempertanyakan sejumlah aspek penanganan perkara oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Di tengah polemik yang berkembang, muncul pertanyaan mendasar yang hingga kini menjadi perbincangan publik: di mana letak kerugian nyata yang dialami Niraya Sarry akibat unggahan tersebut?

Pasalnya, substansi unggahan yang beredar lebih banyak memuat kritik, opini, dan ekspresi kekecewaan terhadap proses hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Kritik tersebut ditujukan kepada proses penegakan hukum dan putusan yang telah dipublikasikan secara luas, bukan pada aspek kehidupan pribadi seseorang.

Dalam negara demokrasi, hak menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dilindungi hukum. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Sementara Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai sarana yang tersedia, termasuk media sosial.

Jaminan tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang menempatkan kebebasan berekspresi sebagai salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi.

Karena itu, sejumlah kalangan menilai kritik terhadap Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan maupun lembaga negara lainnya merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah selama disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak mengandung fitnah maupun tuduhan yang tidak dapat dibuktikan.

Hingga saat ini, belum terdapat putusan pengadilan maupun putusan etik yang menyatakan unggahan Vivian merupakan pelanggaran hukum. Sebaliknya, perdebatan yang muncul justru mengarah pada isu yang lebih luas mengenai ruang kebebasan berpendapat di tengah meningkatnya sensitivitas terhadap kritik publik.

Pengamat kebebasan berekspresi menilai bahwa demokrasi yang sehat tidak hanya membutuhkan penegakan hukum yang kuat, tetapi juga ruang kritik yang tetap terbuka. Sebab, kritik terhadap proses hukum tidak selalu identik dengan serangan terhadap individu, melainkan dapat menjadi bagian dari pengawasan masyarakat terhadap jalannya penegakan hukum.

Kasus ini pun berkembang menjadi ujian penting mengenai batas antara perlindungan nama baik seseorang dan hak warga negara untuk menyampaikan kritik terhadap proses hukum yang dianggap belum memenuhi rasa keadilan. Di tengah polemik yang terus bergulir, publik kini menanti penjelasan yang lebih terang mengenai bentuk kerugian yang dipersoalkan sekaligus menjaga agar hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat tidak tergerus oleh ketakutan terhadap kritik.

Red//CHIA