Diburu Bak Penjahat, Dituduh Penadah Hingga Celaka, Pasutri Boltim Tuntut Keadilan: Dugaan Penipuan Mobil Pick-Up di Gorontalo Disorot

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Diburu Bak Penjahat, Dituduh Penadah Hingga Celaka, Pasutri Boltim Tuntut Keadilan: Dugaan Penipuan Mobil Pick-Up di Gorontalo Disorot

Juni 25, 2026

Charnia Mewengkang menunjukkan luka yang dialaminya usai insiden dugaan penipuan mobil pick-up yang berujung kecelakaan dan penghakiman massa di Gorontalo. (Foto istimewa)

GORONTALO, BrantasNews – Niat baik sepasang suami istri asal Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, untuk membeli satu unit mobil pick-up di Gorontalo justru berubah menjadi rangkaian peristiwa yang mereka sebut sebagai mimpi buruk. Tidak hanya mengaku menjadi korban dugaan penipuan senilai Rp54,6 juta, keduanya juga harus menghadapi tuduhan sebagai penadah kendaraan curian, pengejaran di jalan raya, hingga kecelakaan yang menyebabkan korban luka.

Peristiwa tersebut kini resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Gorontalo Kota oleh Rafly Lineleyan dan istrinya, Charnia Mewengkang.

Kepada wartawan usai membuat laporan, Rafly mengungkapkan bahwa dirinya datang dari Boltim ke Gorontalo dengan membawa uang tunai untuk membeli mobil pick-up yang sebelumnya ditawarkan seseorang berinisial EN.

Namun sejak awal, transaksi tersebut dinilai penuh kejanggalan. Penjual yang telah berjanji bertemu justru sulit dihubungi dan baru muncul setelah calon pembeli hendak membatalkan transaksi dan kembali ke daerah asal.

"Saya datang membawa uang dan kendaraan pribadi. Tidak ada niat lain selain membeli mobil yang ditawarkan," ujar Rafly.

Setelah melakukan pengecekan fisik kendaraan dan uji coba, Rafly mengaku yakin untuk membeli unit tersebut. Ia kemudian menarik dana dari bank dan kembali menemui penjual untuk menyelesaikan pembayaran.

Namun saat uang hendak diserahkan, situasi berubah drastis.

Penjual disebut meminta kembali kunci kendaraan dengan alasan mengambil sesuatu di dalam mobil. Tak lama kemudian, pria tersebut diduga mencoba meninggalkan lokasi secara tergesa-gesa.

Merasa akan menjadi korban penipuan, Rafly menahan salah satu rekan penjual untuk dibawa ke kantor polisi sebagai bentuk pengamanan. Namun dalam perjalanan mencari kantor polisi, rekan penjual tersebut justru melompat dari kendaraan dan melarikan diri.

Karena mengaku telah menyerahkan pembayaran serta memiliki dokumentasi transaksi, Rafly bersama istrinya memutuskan membawa kendaraan tersebut pulang ke Boltim.

Namun di tengah perjalanan, mereka justru menghadapi persoalan yang lebih besar.

Rafly mengaku kendaraan yang mereka bawa sempat dihentikan oleh seseorang yang disebut sebagai oknum anggota TNI Angkatan Laut yang menuding mobil tersebut merupakan hasil curian. Meski akhirnya diperbolehkan melanjutkan perjalanan setelah menunjukkan bukti transaksi, tekanan terhadap pasangan tersebut belum berakhir.

Saat memasuki wilayah Desa Tongo, kendaraan pick-up yang dikemudikan Charnia kembali dihentikan oleh dua orang yang disebut sebagai anggota kepolisian.

Menurut Rafly, kendaraan dipukul dan diperintahkan berhenti.

"Istri saya sempat berhenti dan membuka kaca. Dia menjelaskan bahwa dia seorang perempuan dan tidak melakukan kesalahan apa pun. Tetapi karena panik setelah kendaraan dipukul, dia kembali menjalankan mobil," ungkapnya.

Situasi kemudian berubah menjadi semakin mencekam.

Rafly mengaku melihat salah satu oknum polisi naik ke bak belakang kendaraan dan meneriakkan bahwa pengemudi adalah pencuri.

Teriakan tersebut diduga memicu reaksi warga yang langsung melakukan pengejaran dan melempari kendaraan dengan batu.

"Saya berteriak bahwa itu bukan mobil curian, tetapi mobil yang kami beli. Namun suasana sudah tidak terkendali," katanya.

Dalam kondisi panik dan tertekan, Charnia kehilangan kendali saat melintasi jembatan di wilayah Huwabanga. Kendaraan yang dikemudikannya menabrak beton pembatas hingga mengalami kecelakaan.

Akibat insiden tersebut, Charnia mengalami luka dan benturan pada bagian wajah serta harus mendapatkan penanganan medis di fasilitas kesehatan terdekat.

Yang menjadi sorotan, menurut keluarga korban, tidak ada tindakan perlindungan maupun pertolongan yang mereka terima sesaat setelah kecelakaan terjadi.

Padahal Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menjamin setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Dalam kasus ini, keluarga mempertanyakan bagaimana seseorang yang datang membawa kendaraan pribadi dari Sulawesi Utara untuk membeli mobil justru berakhir dituduh sebagai penadah sebelum adanya putusan hukum yang sah.

"Kami sangat terpukul melihat video yang beredar. Seolah-olah mereka pencuri atau penadah, padahal mereka datang membeli kendaraan dengan uang sendiri," ujar Elena, anggota keluarga korban.

Keluarga juga mempertanyakan mengapa opini publik lebih dahulu terbentuk dibanding proses pembuktian hukum.

Prinsip hukum pidana Indonesia sendiri menganut asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tuduhan atau persepsi di lapangan tanpa melalui proses hukum yang adil.

Hingga kini, Rafly menegaskan dirinya adalah korban dugaan penipuan dan bukan pelaku tindak pidana sebagaimana isu yang berkembang.

Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penipuan yang melibatkan terduga pelaku berinisial EN yang disebut-sebut telah beberapa kali dilaporkan dalam perkara serupa.

"Kami hanya ingin keadilan. Penipu harus ditangkap dan seluruh fakta dibuka secara terang. Jangan sampai ada korban lain seperti kami," tegas Rafly.

Kasus ini kini berada dalam penanganan Polresta Gorontalo Kota setelah sebelumnya keluarga juga mendatangi Polda Gorontalo untuk mencari kejelasan hukum atas peristiwa yang mereka alami.

Tidak hanya mengalami luka fisik, Charnia juga diduga mengalami trauma psikologis yang serius akibat rentetan kejadian yang dialaminya. Sebagai seorang perempuan yang datang dengan itikad baik untuk membeli kendaraan, dirinya justru harus menghadapi situasi mencekam ketika diteriaki sebagai "pencuri", dikejar massa, dilempari batu, hingga akhirnya mengalami kecelakaan.

Keluarga menilai kondisi tersebut tidak dapat dianggap sebagai peristiwa biasa. Tekanan mental yang dialami korban saat berada di balik kemudi diduga menjadi faktor yang menyebabkan hilangnya konsentrasi hingga berujung kecelakaan.

"Bagaimana perasaan seorang perempuan ketika tiba-tiba diteriaki pencuri di depan masyarakat, lalu dikejar dan menjadi sasaran amukan massa? Ini bukan hanya soal kecelakaan, tetapi juga menyangkut keselamatan jiwa dan kondisi psikologis korban," ungkap pihak keluarga.

Karena itu, keluarga korban mendesak Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan oknum yang meneriakkan kata "pencuri" serta tindakan lain yang diduga memicu kemarahan massa.

Menurut keluarga, apabila dalam pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, tindakan tidak profesional, atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian fisik maupun psikologis terhadap korban, maka sanksi tegas harus diberikan sesuai aturan disiplin dan kode etik profesi Polri.

"Kami tidak ingin ada penghakiman di jalanan. Jika memang ada dugaan tindak pidana, ada mekanisme hukum yang harus ditempuh. Jangan sampai teriakan seseorang tanpa proses pembuktian justru memicu massa dan membahayakan nyawa warga yang belum tentu bersalah," tegas keluarga.

Keluarga menegaskan bahwa yang mereka tuntut bukan sekadar pengungkapan dugaan penipuan, tetapi juga evaluasi terhadap seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan seorang perempuan mengalami luka fisik, trauma psikologis, serta stigma sosial akibat tuduhan yang hingga kini belum pernah dibuktikan melalui proses hukum yang sah.

Mereka berharap penegakan hukum dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu agar keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh para korban serta mencegah terulangnya peristiwa serupa di kemudian hari.

"Negara tidak boleh kalah oleh penghakiman massa. Siapa pun yang terbukti memicu tuduhan tanpa dasar hukum hingga membahayakan keselamatan warga harus dimintai pertanggungjawaban. Hukum hadir untuk mencari kebenaran, bukan membenarkan stigma. Jika benar ada oknum yang bertindak di luar prosedur dan memicu kepanikan yang berujung kecelakaan, maka pemeriksaan dan sanksi tegas adalah keharusan, bukan pilihan."

(Red//CHENY)