![]() |
| Polemik tiang provider di Bengkol memanas. Kelurahan menyebut tidak ada izin, sementara pihak pelaksana memilih irit bicara saat dikonfirmasi. (Foto@Screenshot Facebook) |
MANADO, Brantasnews – Pemasangan sejumlah tiang jaringan internet yang diduga untuk provider MyRepublic di Perumahan Puri Manado Permai, Kelurahan Bengkol, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, menuai sorotan setelah pemerintah setempat menemukan dugaan tidak adanya izin dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Pemerintah Kelurahan Bengkol mengaku telah menerima laporan dari warga terkait aktivitas pemasangan tiang yang tersebar di kawasan perumahan. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kelurahan turun langsung melakukan pengecekan di lokasi.
Lurah Bengkol, Toufan Ansyu, mengatakan hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan sejumlah tiang telah terpasang dan sebagian jaringan kabel bahkan telah mulai ditarik.
"Memang itu tidak ada izin untuk pemasangan tiang. Makanya kami tahan, meminta agar jangan kerja dulu melanjutkan," ujar Toufan.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan terkait legalitas pembangunan infrastruktur telekomunikasi di kawasan permukiman tanpa adanya kejelasan perizinan dari pemerintah daerah.
Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, media Brantasnews telah melakukan konfirmasi kepada PT Teknik Karya Mandiri melalui WhatsApp di no 08114*****yang disebut sebagai pihak pelaksana pemasangan tiang tersebut.
Namun saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, perwakilan perusahaan bernama Matwan hanya memberikan jawaban singkat.
"Mohon maaf saya tidak bisa beri banyak konfirmasi," tulisnya.
Meski telah diberikan sejumlah pertanyaan terkait status perizinan, dasar pelaksanaan pekerjaan, serta koordinasi dengan pemerintah daerah, pihak perusahaan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut hingga berita ini diterbitkan.
Minimnya keterangan dari pihak pelaksana membuat pertanyaan mengenai dasar pemasangan tiang dan kepatuhan terhadap prosedur perizinan masih belum terjawab.
Sementara itu, Pemerintah Kelurahan Bengkol menyatakan telah menghentikan sementara aktivitas pemasangan sambil menunggu arahan dan tindak lanjut dari pemerintah di tingkat yang lebih tinggi.
Meski telah diberikan sejumlah pertanyaan terkait status perizinan, dasar pelaksanaan pekerjaan, serta koordinasi dengan pemerintah daerah, pihak perusahaan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut hingga berita ini diterbitkan.
Minimnya keterangan dari pihak pelaksana membuat pertanyaan mengenai dasar pemasangan tiang dan kepatuhan terhadap prosedur perizinan masih belum terjawab.
Sementara itu, Pemerintah Kelurahan Bengkol menyatakan telah menghentikan sementara aktivitas pemasangan sambil menunggu arahan dan tindak lanjut dari pemerintah di tingkat yang lebih tinggi.
Apabila terbukti tidak mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah penertiban hingga pencabutan terhadap tiang yang telah terpasang.
Untuk memastikan status perizinan dan langkah penegakan aturan yang akan ditempuh pemerintah, media ini masih terus berupaya memperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kota Manado, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta instansi terkait lainnya.
Selain itu, media ini juga akan meminta tanggapan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Victor Mailangkay terkait dugaan pemasangan infrastruktur telekomunikasi tanpa kejelasan perizinan di kawasan permukiman tersebut.
Perhatian pemerintah provinsi dinilai penting mengingat pembangunan infrastruktur telekomunikasi harus tetap berjalan sesuai ketentuan hukum, prosedur perizinan, serta memperhatikan kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah.
Pemberitaan ini akan terus dikembangkan seiring diperolehnya keterangan resmi dari Dinas PUPR, Dinas Kominfo, Sekretaris Daerah Kota Manado, Wali Kota Manado, Wakil Gubernur Sulawesi Utara, maupun pihak PT Teknik Karya Mandiri dan provider terkait.
(Red//CHIA)(DiLansir: manadopost.id)
Untuk memastikan status perizinan dan langkah penegakan aturan yang akan ditempuh pemerintah, media ini masih terus berupaya memperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kota Manado, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta instansi terkait lainnya.
Selain itu, media ini juga akan meminta tanggapan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Victor Mailangkay terkait dugaan pemasangan infrastruktur telekomunikasi tanpa kejelasan perizinan di kawasan permukiman tersebut.
Perhatian pemerintah provinsi dinilai penting mengingat pembangunan infrastruktur telekomunikasi harus tetap berjalan sesuai ketentuan hukum, prosedur perizinan, serta memperhatikan kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah.
Pemberitaan ini akan terus dikembangkan seiring diperolehnya keterangan resmi dari Dinas PUPR, Dinas Kominfo, Sekretaris Daerah Kota Manado, Wali Kota Manado, Wakil Gubernur Sulawesi Utara, maupun pihak PT Teknik Karya Mandiri dan provider terkait.
(Red//CHIA)(DiLansir: manadopost.id)
