![]() |
| Undangan sabung ayam di Arena Gold Taraya (AGT) yang viral di Sulawesi Utara memicu dugaan praktik perjudian dengan nilai taruhan besar. Meski informasi beredar terbuka, publik masih menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. |
MINUT, Brantas.News — Keberanian penyelenggara mempublikasikan dugaan praktik perjudian sabung ayam secara terbuka di Sulawesi Utara kini berbalik menjadi sorotan tajam terhadap aparat penegak hukum.
Undangan kegiatan yang viral di media sosial memuat rencana sabung ayam pada 28–29 Maret 2026 di Arena Gold Taraya (AGT). Tidak tanggung-tanggung, flayer tersebut mencantumkan nilai taruhan dengan kode “Sabtu 20***” dan “Minggu 10***”, yang diduga mengindikasikan perputaran uang dalam jumlah besar.
Unggahan akun Dennis Sagay itu juga menyebut keterlibatan berbagai farm dan arena, termasuk dari luar daerah. Skala kegiatan yang terpublikasi secara terang-terangan ini dinilai bukan lagi sekadar aktivitas biasa, melainkan patut diduga sebagai praktik yang bertentangan dengan hukum.
Sebagaimana diketahui, perjudian dalam bentuk apa pun dilarang di Indonesia. KUHP Pasal 303 dan 303 bis secara tegas mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara maupun pelaku. Bahkan, penyebaran kontennya melalui media elektronik dapat dijerat Undang-Undang ITE.
Namun yang mengundang tanda tanya besar adalah belum terlihatnya langkah tegas dari aparat, meski informasi ini telah menyebar luas dan menjadi konsumsi publik.
Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dengan dilampirkan bukti flayer yang beredar. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi.
Sementara itu, Kapolres Minahasa Utara, AKBP Auliya Rifqie A. Djabar, hanya memberikan respons singkat.
“Kami akan cek,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Jawaban tersebut dinilai belum menjawab kegelisahan publik. Di tengah keterbukaan informasi yang sudah begitu jelas, respons yang minim justru memicu spekulasi liar di masyarakat.
Sejumlah kalangan mulai mempertanyakan, apakah ada faktor lain di balik belum adanya tindakan? Dugaan mengenai kemungkinan adanya aliran dana atau “setoran” pun mulai beredar di ruang publik.
Meski belum terbukti, isu tersebut menjadi ujian serius bagi integritas institusi penegak hukum. Publik pun mempertanyakan secara kritis: jika di tingkat pimpinan benar terjadi pembiaran, apakah anggota di lapangan memiliki ruang untuk bertindak tegas?
Seorang pengamat sosial menilai, situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Ini sudah terbuka. Kalau tidak segera ditindak, publik bisa menilai ada pembiaran. Lebih jauh lagi, kepercayaan terhadap hukum bisa terkikis,” ujarnya.
Kondisi ini menempatkan Kapolda Sulawesi Utara dan Kapolres Minahasa Utara dalam sorotan. Bukan hanya soal ada atau tidaknya pelanggaran, tetapi juga tentang keberanian dan komitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Jika dugaan ini benar dan tidak ditindak, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga wibawa institusi.
Kini publik menunggu lebih dari sekadar janji “akan dicek”. Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata.
Pertanyaannya sederhana namun tajam: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru kalah oleh praktik yang dipertontonkan secara terbuka?
Red//Tim
