![]() |
| Ketua LPKRI Sulut, Stefi (Stevy) Sumampouw. (Foto istimewa) |
Manado, Brentas.news – Kasus viral yang menyeret nama DD, staf khusus Gubernur Sulawesi Utara, terkait dugaan pelecehan di sebuah rumah makan Om Kumis beberapa waktu lalu, akhirnya mendapat klarifikasi resmi. Melalui Ketua LPKRI Sulut, Stefi (Stevy) Sumampouw, DD dengan tegas membantah seluruh tudingan yang beredar di ruang publik.
DD menyatakan tidak pernah melakukan tindakan pelecehan sebagaimana diberitakan sejumlah media. Ia menegaskan bahwa hingga kini tidak ada bukti konkret dan detail yang dapat membuktikan tuduhan tersebut. Bahkan, sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian meski enggan disebutkan identitasnya menyatakan bahwa peristiwa pelecehan seperti yang diberitakan tidak pernah mereka saksikan.
“Saya tegaskan, saya tidak melakukan pelecehan. Gambar, ilustrasi, maupun narasi yang beredar tidak didukung bukti. Rekaman CCTV juga tidak menunjukkan adanya tindakan memegang atau menyentuh bagian tubuh sebagaimana dituduhkan. Masalah ini jelas dibesar-besarkan,” ujar DD dalam pernyataannya kepada Ketua LPKRI Sulut.
Di sisi lain, polemik ini turut menyeret nama Denny Mangala (DM) yang saat itu menjabat sebagai Plh Kepala Dinas Kominfo Sulut. Mangala dinilai terlalu cepat memberikan pernyataan ke publik yang berpotensi memvonis, padahal kasus masih berada pada tahap awal dan belum melalui proses pembuktian yang utuh.
Sikap tersebut dinilai kontras jika dibandingkan dengan sejumlah kasus lain yang sempat menyeret nama pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan viral di ruang publik, namun tidak mendapatkan respons serupa. Kondisi ini memunculkan tanda tanya dan kecurigaan publik terhadap motif pernyataan DM, yang kini menjabat sebagai Plh Sekprov Sulut, seolah lebih menonjolkan kasus yang sedang viral meski kebenarannya belum teruji secara hukum.
Sementara itu, langkah hukum justru ditempuh DD secara nyata namun luput dari sorotan luas. DD telah melayangkan laporan resmi ke Polsek Sario dengan nomor STPL/B/20/I/2026/SPKT Polsek Sario, sebagai bentuk keseriusannya untuk membuka perkara ini secara objektif dan berdasarkan fakta hukum.
Ketua LPKRI Sulut, Stefi Sumampouw, menilai pernyataan Mangala terkait dugaan pelecehan tersebut tidak pada tempatnya karena disampaikan saat proses klarifikasi dan verifikasi fakta masih berjalan. Pernyataan semacam itu berpotensi membentuk opini publik yang menabrak prinsip praduga tak bersalah.
“Kami menyayangkan adanya pernyataan pejabat yang terlalu dini. Seharusnya menunggu proses klarifikasi dan mekanisme yang berlaku, bukan memberi kesan seolah-olah sudah ada vonis di ruang publik,” tegas Sumampouw.
Klarifikasi lengkap yang disampaikan DD melalui LPKRI Sulut ini diharapkan dapat memberikan gambaran utuh kepada masyarakat mengenai peristiwa yang sebenarnya terjadi. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian, proporsionalitas, dan tanggung jawab moral setiap pihak—terutama pejabat publik—dalam menyikapi sebuah isu sebelum seluruh fakta terungkap secara menyeluruh.
Red//T.Cia
