Jakarta, Brantas.News – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA & PPO) Bareskrim Polri mengungkap kasus kekerasan berat dan penelantaran terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun berinisial AMK di Jakarta Selatan.
Korban ditemukan dalam kondisi memprihatinkan pada Rabu (11/6/2025) dini hari di depan kios Pasar Kebayoran Lama. Ia terbaring lemah di atas kardus, tubuh penuh luka, wajah terbakar, tangan patah, hingga tanda-tanda malnutrisi. Petugas segera mengevakuasi korban ke RS Polri Kramat Jati untuk perawatan intensif.
Dalam pemeriksaan, AMK mengaku kerap disiksa oleh EF alias YA (40) yang dipanggilnya “Ayah Juna”. Kekerasan dilakukan dengan cara dipukul, dibanting, disiram bensin lalu dibakar, hingga dibacok dengan golok. Tak hanya itu, SNK (42), ibu kandung korban, diduga mengetahui penyiksaan tersebut dan bahkan menelantarkan anaknya.
Dengan suara lirih, korban sempat berkata, “Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang.”
Kesaksian AMK diperkuat oleh saudara kembarnya, SF. EF juga mengakui perbuatannya, sementara SNK mengaku ikut berperan dalam penelantaran.
Direktur Dittipid PPA & PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, menegaskan bahwa keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
> “Kami sangat prihatin atas penderitaan korban. Ini bentuk kekerasan yang keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi,” tegas Brigjen Nurul, Selasa (10/9/2025).
Kedua tersangka dijerat Pasal 76B jo 77B, Pasal 76C jo 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Brigjen Nurul mengingatkan, banyak kasus kekerasan anak justru terjadi di rumah.
> “Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman. Kami mengajak masyarakat lebih peduli, peka, dan berani melapor bila melihat dugaan kekerasan anak,” ujarnya.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif mencegah kekerasan anak dengan cara:
* Peka terhadap tanda-tanda kekerasan,
* Memberi ruang aman bagi anak,
* Membentuk komunitas peduli anak di lingkungan,
* Mendukung pemulihan korban tanpa menyalahkan anak.
Polri menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan masyarakat, lembaga sosial, dan pemerintah daerah demi melindungi anak-anak Indonesia.
Cia