![]() |
| Dari Rumah Tahanan Manado, ia mempertanyakan legalitas audit internal yang dijadikan dasar penetapan tersangka.(foto istimewa) |
MANADO, Brantas.News — Bupati Kepulauan Sitaro nonaktif, Chyntia Kalangit, akhirnya buka suara terkait kasus dugaan korupsi bantuan bencana Gunung Ruang yang menjerat dirinya. Dari Rumah Tahanan Manado, ia mempertanyakan legalitas audit internal yang dijadikan dasar penetapan tersangka.
Pernyataan itu dituangkan dalam sebuah pesan terbuka tertanggal 7 Mei 2026. Surat tersebut dikirim kepada sejumlah pejabat tinggi negara, mulai dari Presiden RI Prabowo Subianto hingga Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia.
Dalam surat itu, Chyntia menyoroti tuduhan kerugian negara senilai Rp22,5 miliar yang disebutnya sangat besar dan berdampak serius terhadap reputasi serta pengabdiannya sebagai kepala daerah.
Ia mempertanyakan mengapa perhitungan kerugian negara tidak menggunakan hasil audit lembaga konstitusional seperti Badan Pemeriksa Keuangan. Menurutnya, penggunaan audit internal sebagai dasar hukum masih menyisakan polemik.
“Bukankah selama ini masyarakat diajarkan bahwa penentuan kerugian negara seharusnya dilakukan oleh lembaga resmi yang memang diberi kewenangan oleh undang-undang?” tulisnya.
Chyntia mengaku tidak menolak proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan hanya ingin memperoleh penjelasan yang utuh terkait alasan dan mekanisme penyidikan terhadap dirinya.
Ia juga mengungkapkan rasa kecewa atas respons penyidik saat dirinya mencoba meminta penjelasan mengenai dasar penetapan tersangka. Menurutnya, jawaban yang diterima tidak memberikan kepastian hukum.
Selain itu, Chyntia menegaskan dana bantuan korban erupsi Gunung Ruang tidak pernah masuk ke rekening pribadinya. Bantuan tersebut, kata dia, langsung disalurkan kepada warga terdampak bencana.
Kasus yang menjerat Chyntia kini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola dana bencana dan mekanisme penentuan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Di bagian akhir suratnya, Chyntia berharap proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga menjunjung prinsip keadilan dan transparansi bagi semua pihak.
Red//Cheny
