![]() |
| Dekker Mamusung mantan anggota DPRD Mitra. (Foto istimewa) |
MITRA, Brantas.news - Tuduhan penimbunan BBM dan penyimpanan bahan kimia berbahaya jenis sianida (CN) yang diarahkan kepada mantan anggota DPRD Minahasa Tenggara, Dekker (DM), dipastikan tidak berdasar. Deker menyebut pemberitaan sejumlah media tersebut sebagai informasi sesat yang lahir tanpa verifikasi dan melanggar prinsip dasar jurnalistik.
“Tidak ada BBM, tidak ada sianida. Semua narasi yang menyebutkan seolah rumah saya jadi tempat penyimpanan bahan berbahaya itu tidak benar,” kata Dekker tegas saat ditemui awak media di kediamannya.
Ia menilai pemberitaan tersebut tidak hanya keliru secara fakta, tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik karena disusun tanpa konfirmasi langsung. Praktik ini, menurutnya, jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Pasal 6 dan Pasal 5 UU Pers dengan tegas mengatur kewajiban pers untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, serta menghormati asas praduga tak bersalah. Itu sama sekali tidak dijalankan,” ujar Dekker.
Penelusuran di lapangan mengungkap bahwa sumber awal berita hanya menduga adanya BBM setelah melihat beberapa jerigen kosong di teras pondok. Dugaan tersebut kemudian berkembang menjadi narasi penimbunan BBM dan sianida tanpa pengecekan lanjutan.
“Saya mengakui hanya menduga. Setelah dikonfirmasi langsung ke Pak Deker, jerigen itu kosong. Tidak ada BBM, apalagi sianida,” ungkap sumber yang sebelumnya dijadikan rujukan pemberitaan.
Fakta lain menunjukkan bahwa aparat penegak hukum telah melakukan pemeriksaan langsung menyusul munculnya pemberitaan tersebut. Hasil pemeriksaan memastikan tidak ditemukan satu pun barang yang dituduhkan.
“APH sudah cek semua. Tidak ada BBM, tidak ada bahan kimia berbahaya. Tuduhan itu gugur dengan sendirinya,” kata Dekker.
Ia menegaskan keterbukaannya terhadap pemeriksaan publik dan aparat.
“Pintu rumah saya terbuka. Silakan siapa saja datang dan melihat langsung,” ujarnya.
Atas kejadian ini, Deker menyatakan mempertimbangkan langkah hukum terhadap oknum wartawan maupun media yang memproduksi berita tanpa konfirmasi dan verifikasi.
“Pers adalah pilar demokrasi, bukan pabrik opini liar. Kalau aturan diabaikan, saya siap menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Ia mengimbau seluruh insan pers untuk kembali memegang teguh etika jurnalistik demi menjaga kredibilitas media dan kepercayaan publik, terutama dalam isu sensitif yang menyangkut reputasi dan hukum. (Red)

