![]() |
| Angkatan Laut saat mengamankan ratusan liter Minuman beralkohol jenis Cap tikus. (Foto istimewa) |
MANADO, Brantas.News - Jalur transportasi laut kembali dijadikan sarana penyelundupan minuman keras ilegal. Aparat militer dari Tim Lidkrim Pom Kodaeral VIII menggagalkan upaya pengiriman 300 liter miras tradisional ilegal jenis Cap Tikus yang disembunyikan di dalam palka kapal penumpang KM Geovani di Pelabuhan Manado, Sulawesi Utara.
Pengungkapan ini terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 07.00 WITA, saat kapal tersebut bersiap berlayar dengan rute Manado–Siau.
Muatan Gelap Tak Tercatat Manifes
Informasi yang diperoleh menyebutkan, penggagalan bermula dari laporan penumpang kepada personel POMAL yang sedang melaksanakan pengamanan rutin di area pelabuhan. Penumpang mencurigai adanya muatan tak biasa di dalam palka kapal.Menindaklanjuti laporan tersebut, POMAL segera berkoordinasi dengan Tim Lidkrim Pom Kodaeral VIII, kapten kapal, serta ABK KM Geovani untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Hasilnya, aparat menemukan 12 karton Cap Tikus yang tidak tercantum dalam dokumen manifes kapal. Setiap karton diketahui berisi 25 liter, sehingga total barang bukti mencapai 300 liter miras ilegal yang diduga kuat akan dikirim ke Pulau Siau.
Aparat Tegaskan Penindakan Tanpa Kompromi
Komandan Tim Lidkrim Pom Kodaeral VIII menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam menutup celah penyelundupan di jalur laut.“Barang bukti yang kami temukan jelas tidak tercatat dalam manifes kapal. Ini merupakan indikasi kuat adanya upaya penyelundupan miras ilegal yang sengaja disamarkan di kapal penumpang,” tegasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini tidak ada pihak yang mengakui kepemilikan ratusan liter Cap Tikus tersebut.
“Sampai pemeriksaan selesai dilakukan, tidak satu pun penumpang maupun kru yang mengaku sebagai pemilik. Seluruh barang bukti telah kami amankan di Markas Pom Kodaeral VIII untuk pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.
Koordinasi Lintas Instansi
Dalam proses penindakan, aparat juga melakukan koordinasi dengan KSOP, Pelindo, serta Syahbandar Pelabuhan Manado guna memastikan prosedur pengamanan berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu aktivitas pelayaran.Pihak aparat menilai, modus penyelundupan miras ilegal melalui kapal penumpang menjadi ancaman serius, tidak hanya terhadap ketertiban hukum, tetapi juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan sosial di daerah tujuan.
Jalur Laut Jadi Target Jaringan Ilegal
Kasus ini kembali membuka fakta bahwa jalur laut antar-pulau di Indonesia Timur masih rawan dimanfaatkan jaringan ilegal, khususnya untuk peredaran miras tradisional tanpa izin.Aparat memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan menelusuri jaringan yang diduga berada di balik pengiriman miras ilegal tersebut.
“Kami tidak hanya berhenti pada penyitaan barang. Penyelidikan akan dikembangkan untuk mengungkap siapa pemilik dan jaringan yang terlibat,” tegas aparat.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidikan masih berjalan, sementara seluruh barang bukti Cap Tikus diamankan untuk proses hukum selanjutnya.
Cia
