![]() |
| Tangki kepala biru tertangkap di gudang ilegal daerah wilayah kabupaten Minahasa Utara. (Foto istimewa) |
MANADO, Brantas.news – Praktik peredaran solar ilegal kembali terendus. Sebuah kendaraan mobil tangki BBM kepala biru milik PT Berkat Trivena Energi, dengan nomor polisi DB 8954 CB, diduga kuat terlibat dalam pengangkutan solar ilegal dari sebuah gudang penampungan yang tidak mengantongi izin resmi.
Hasil penelusuran di lapangan mengungkap, mobil tangki tersebut terpantau berada di dalam area gudang solar ilegal dan bukan sekadar melintas. Gudang dimaksud tidak tercatat sebagai depo resmi Pertamina maupun perusahaan pemegang izin niaga BBM dari Kementerian ESDM.
Sejumlah sumber menyebutkan, gudang tersebut telah lama dicurigai menjadi titik penampungan solar ilegal, yang diduga berasal dari penyalahgunaan BBM subsidi maupun pasokan ilegal lainnya. Keberadaan armada perusahaan energi di lokasi ini memunculkan indikasi kuat adanya mata rantai distribusi BBM ilegal yang terorganisir.
“Mobil tangki itu masuk ke gudang, bukan parkir di luar. Aktivitasnya mencurigakan dan tidak seperti pengisian resmi,” ujar sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya.
Informasi yang didapat media ini, pemilik dari tangki kepala biru diduga bernama Frenly yang juga disebut-sebut bos besar mafia solar di wilayah Sulawesi Utara.
Indikasi Pelanggaran Serius UU Migas
Jika dugaan ini terbukti, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 53, secara tegas disebutkan bahwa pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa izin merupakan tindak pidana, dengan ancaman:Pidana penjara hingga 6 tahun Denda maksimal Rp60 miliar
Lebih jauh, jika solar yang diangkut merupakan BBM subsidi, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan subsidi negara, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan membuka peluang penerapan pasal berlapis.Pengamat hukum energi menilai, kasus ini tidak bisa dilihat sebagai ulah oknum sopir semata. Keterlibatan kendaraan tangki resmi perusahaan mengindikasikan adanya tanggung jawab korporasi.
“Dalam hukum pidana korporasi, perusahaan bisa dimintai pertanggung jawaban langsung. Direksi dan penanggung jawab operasional juga dapat dipidana,” jelasnya.
Sesuai Perma Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tindak Pidana Korporasi, perusahaan dapat dikenakan sanksi berupa denda besar, penyitaan aset, hingga pencabutan izin usaha.
Aparat Diminta Bertindak Tegas
Hingga berita ini diterbitkan, PT Berkat Trivena Energi belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan keterlibatan armadanya dalam praktik solar ilegal tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.Publik mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk Polri, BPH Migas, dan Kementerian ESDM, segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Penindakan tegas dinilai penting untuk memutus mata rantai mafia BBM yang selama ini merugikan negara dan masyarakat.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa praktik BBM ilegal masih berlangsung secara sistematis, bahkan diduga melibatkan kendaraan berlabel perusahaan resmi.
Cia
