Jalur Laut Bitung Dibobol! Tim Gabungan Sikat Muatan Ilegal di KMP Tarusi dan Taxi Boat, Negara Terancam Rugi mencapai Rp1,12 miliar

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Jalur Laut Bitung Dibobol! Tim Gabungan Sikat Muatan Ilegal di KMP Tarusi dan Taxi Boat, Negara Terancam Rugi mencapai Rp1,12 miliar

Desember 31, 2025

Konferensi Pers KODAERAL VIII, Rabu (31/12/2025). (Foto brantas.news)

MANADO, Brantas.news – Jalur laut Sulawesi Utara kembali menjadi sasaran empuk penyelundupan. Dalam dua penindakan besar yang dilakukan hampir bersamaan, tim gabungan penegak hukum berhasil membongkar peredaran barang ilegal melalui KMP Tarusi dan sebuah taxi boat tanpa dokumen di perairan Bitung, Rabu (31/12/2025).

Dua operasi tersebut dinilai berhasil menyelamatkan negara dari potensi kerugian miliaran, sekaligus mencegah masuknya komoditas berisiko tinggi yang dapat mengancam kesehatan hewan dan masyarakat.

KMP Tarusi Angkut Obat Ayam Ilegal Senilai Rp1,12 Miliar

Penindakan pertama berawal dari informasi intelijen terkait dugaan pengangkutan barang ilegal menggunakan KMP Tarusi dengan rute Bitung–Likupang.

Informasi tersebut segera ditindaklanjuti Tim Gabungan QR-8 Kodaeral VIII bersama Bea Cukai Kanwil Sulawesi Utara dan Dinas Perhubungan Minahasa Utara, dengan berkoordinasi bersama KSOP Manado.

KMP Tarusi sandar di Pelabuhan Munte, Likupang, pada pukul 00.49 WITA. Sekitar pukul 01.00 WITA, petugas langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap muatan kapal.

Hasilnya, satu unit truk kedapatan mengangkut 98 koli obat-obatan ayam berbagai merek yang diduga berasal dari Filipina dan masuk ke wilayah Indonesia tanpa prosedur kepabeanan yang sah.

Nilai barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp1,12 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarnya bea masuk mencapai lebih dari Rp286 juta.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibongkar di Mako Kodaeral VIII sebelum diserahkan kepada Bea Cukai Kanwil Sulawesi Utara untuk penanganan hukum lebih lanjut.

Petugas menegaskan, peredaran obat hewan ilegal melanggar UU Nomor 41 Tahun 2012 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, PP Nomor 95 Tahun 2012, serta ketentuan kepabeanan dalam UU Nomor 17 Tahun 2006. Selain merugikan keuangan negara, obat ilegal ini dinilai berpotensi membahayakan kesehatan ternak dan mengganggu stabilitas sektor peternakan lokal.

Taxi Boat Tanpa Awak Angkut Ayam Filipina dan Miras Ilegal

Di hari yang sama, Tim QR-8 Kodaeral VIII kembali mencatat penindakan kedua di jalur laut Bitung. Berdasarkan informasi intelijen, petugas melakukan patroli di alur masuk pelayaran Bitung.

Sekitar pukul 07.00 WITA, tim menemukan sebuah perahu tanpa nama dan tanpa dokumen resmi di perairan Batu Angus. Perahu tersebut ditemukan dalam kondisi ditinggalkan oleh awaknya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan:

244 ekor ayam ras Filipina, Dua dus dan satu kotak minuman keras merek Tanduay Rhum, Dua kotak minuman keras merek Bargin Lime.

Nilai ayam ras Filipina tersebut ditaksir mencapai Rp1,22 miliar, sementara nilai minuman keras sekitar Rp4,5 juta. Adapun potensi kerugian negara akibat tidak dibayarnya bea masuk diperkirakan mencapai Rp154,5 juta.

Seluruh barang bukti dibawa ke Mako Kodaeral VIII untuk proses pembongkaran, sebelum diserahkan kepada Badan Karantina Hewan dan Tumbuhan Sulawesi Utara guna penanganan hukum sesuai kewenangan.

Aparat menegaskan, pemasukan ayam ras secara ilegal melanggar UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta PP Nomor 29 Tahun 2023, mengingat tingginya risiko penyebaran penyakit hewan yang dapat berdampak serius terhadap sektor peternakan nasional.

Aparat Beri Peringatan Keras

Aparat penegak hukum memastikan seluruh temuan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyelundupan yang masih mencoba memanfaatkan jalur laut Sulawesi Utara sebagai pintu masuk barang ilegal.

Pengawasan di wilayah perairan Bitung dan sekitarnya dipastikan akan terus diperketat guna melindungi kepentingan negara, menjaga kesehatan masyarakat, serta menjamin keberlangsungan sektor peternakan nasional.

Cia