ASN Bendahara Polda Sulut Ditahan: Bongkar Korupsi Rp1,3 Miliar, Praktik Kotor Internal Dibedah Tuntas

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

ASN Bendahara Polda Sulut Ditahan: Bongkar Korupsi Rp1,3 Miliar, Praktik Kotor Internal Dibedah Tuntas

November 29, 2025

Langkah tegas Polda Sulut: ASN CSG, bendahara internal, resmi ditahan atas dugaan penyimpangan anggaran kepolisian tahun 2019. (Foto istimewa)

MANADO, Brantas.news - Polda Sulawesi Utara akhirnya mengambil langkah tegas. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) internal Polda Sulut, CSG alias Christian, dicokok dan resmi ditahan atas dugaan korupsi anggaran kepolisian tahun 2019. Sosok yang selama ini memegang peran sebagai bendahara itu justru diduga menguras uang negara hingga miliaran rupiah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo, mengumumkan langsung penahanan tersebut pada Jumat (28/11/2025) malam. Usai menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Tipikor serta pemeriksaan kesehatan, CSG langsung digiring ke ruang tahanan untuk proses lanjut.

“Penahanan dilakukan setelah penyidik memastikan seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap CSG sebagai tersangka selesai. Yang bersangkutan telah kami masukkan ke tahanan,” tegas Winardi.

Modus: Cairkan Anggaran Sesukanya, Laporan Fiktif, Mark Up


Kasus ini bukan perkara baru. Laporan sempat masuk sejak 2020, namun kini penyidik memastikan seluruh temuan terungkap jelas. CSG diduga mencairkan anggaran tanpa prosedur, menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif, bahkan melakukan mark up untuk mempertebal keuntungan pribadi.

Padahal, dana tersebut diperuntukkan bagi kegiatan lidik dan sidik Polda Sulut. Alih-alih dimanfaatkan untuk operasional penyelidikan, anggaran itu justru raib tanpa jejak ke tangan pribadi.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.

Berkas Sudah P21, Proses Hukum Dipercepat


Menurut Winardi, penyidikan kasus ini mengalami percepatan signifikan. Kejaksaan telah menyatakan berkas perkara lengkap (P21) sejak 14 November 2025. Penahanan CSG dilakukan sebagai bagian dari Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Zero Tolerance: Internal Kepolisian Tak Ada yang Kebal


Kombes Pol Winardi menegaskan tidak ada ruang bagi praktik korupsi di institusinya, terlebih jika pelakunya berasal dari internal.

“Siapa pun yang bermain-main dengan uang negara akan kami tindak. Tidak ada toleransi, bahkan jika pelakunya adalah anggota atau ASN internal Polda Sulut,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah tegas ini sejalan dengan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam membersihkan praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

Modus Dibongkar: Cairkan Uang Seenaknya, Laporan Palsu, Nilai Digembungkan


Lebih jauh, Winardi membeberkan detail modus CSG. Pelaku mengutak-atik proses pencairan anggaran tanpa mekanisme sah, mengarang laporan pertanggungjawaban fiktif, serta melakukan mark up sepanjang proses pencairan.

“Modus operandi pelaku adalah mencairkan anggaran tidak sesuai aturan, membuat laporan fiktif, dan melakukan mark up,” ujarnya.

Kerugian negara yang ditimbulkan, sesuai pemeriksaan BPKP, mencapai Rp1,3 miliar.

Dengan ditahannya CSG dan lengkapnya berkas perkara, publik kini menantikan langkah tegas berikutnya dari aparat penegak hukum untuk memastikan kasus ini benar-benar tuntas tanpa adanya aktor lain yang luput dari jerat hukum.

(Cia)