Mafia Solar Bangkit Lagi: Gudang Ilegal Daeng di Paniki Tantang Hukum

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Mafia Solar Bangkit Lagi: Gudang Ilegal Daeng di Paniki Tantang Hukum

Redaksi
September 01, 2025

Kediaman mafia solar Answar alias Daeng terpakir mobil tangki bertuliskan Transportir dan mobil Fortuner warna putih. Insert: gudang solar ilegal milik Answar alias Daeng yang lagi beraktifitas. (Foto istimewa)

MANADO, Brantas.news - Jagat hitam mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kota Manado kembali bergejolak. Nama lama yang sudah dikenal publik, Answar alias Daeng, muncul lagi. Sosok yang pernah terseret kasus penimbunan solar ilegal itu kini diduga membuka gudang baru di kawasan Paniki, dengan pengamanan ketat sejumlah preman bayaran.

Hasil investigasi lapangan pada Jumat (29/8/2025) memperlihatkan bukti nyata: gudang tersebut aktif beroperasi. Sejumlah truk tangki modifikasi terlihat mondar-mandir dari SPBU menuju lokasi. Solar subsidi yang diangkut dari SPBU diduga dipindahkan ke dalam tandon plastik putih berkapasitas 1.000 liter. Sedikitnya 10 tandon besar terlihat siap menampung hasil penimbunan, dengan perkiraan total puluhan ribu liter solar subsidi yang dikuasai.

Tak main-main, tercatat 10–20 unit truk ikut terlibat dalam jaringan distribusi ilegal ini. Solar hasil “borongan” itu kemudian diduga dijual kembali ke industri dan kapal dengan harga non-subsidi—praktik culas yang meraup keuntungan berlipat ganda sembari merampas hak rakyat kecil.

Tim wartawan yang mencoba mendokumentasikan aktivitas di lokasi justru mendapat intimidasi. Salah satu preman anak buah Daeng menegur keras: “Hei… jangan ba rekam-rekam. Jangan ada merekam aktivitas di gudang!” Sebuah peringatan yang mempertegas bahwa bisnis kotor ini tak sekadar dijaga tembok, tapi juga ditopang jaringan kekerasan.

Praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Menurut UU Migas No. 22/2001 dan KUHP Pasal 55 tentang turut serta dalam tindak pidana, penimbunan BBM bersubsidi jelas tergolong kejahatan ekonomi berat yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Selain itu, Pasal 55 UU Tipikor bisa menjerat jika terbukti ada keterlibatan aparat atau oknum pejabat yang menjadi “beking”.

Seorang aktivis antikorupsi di Manado menyebut fenomena ini sebagai bukti hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah.

“Ini bukan sekadar penyalahgunaan BBM, tapi skema mafia yang melukai negara dan menindas rakyat kecil. Mustahil berjalan tanpa beking aparat. Jika Polda Sulut kembali membiarkan Daeng lolos, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan hancur,” tegasnya.

Bukan kali pertama Daeng terseret kasus serupa. Ia bahkan pernah ditahan oleh Polda Sulut. Namun, anehnya, setiap kali kasus mencuat, ia selalu berhasil keluar dan kembali beroperasi. Publik pun bertanya: apakah mafia solar ini benar-benar kebal hukum?

Publik Menuntut Aksi Tegas:

Masyarakat kini mendesak Kapolda Sulut dan Pertamina untuk turun tangan. Bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga kredibilitas hukum yang dipertaruhkan.

“Kalau aparat diam, artinya mereka memberi karpet merah bagi mafia solar untuk terus merampok BBM subsidi. Negara rugi, rakyat sengsara, aparat tercoreng,” ujar seorang warga Paniki dengan nada geram.

Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum. Apakah keberanian hukum benar-benar diuji untuk menindak mafia solar yang kebal hukum ini? Atau lagi-lagi rakyat hanya akan disuguhi drama hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas?. (Chia)