Empat Bulan Buron, Jimi Turang Pelaku Penikaman Buyat Diciduk Tim Macan Boltim di Ratatotok

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Empat Bulan Buron, Jimi Turang Pelaku Penikaman Buyat Diciduk Tim Macan Boltim di Ratatotok

November 21, 2025

Buronan pelaku penikaman di Buyat saat diamankan Tim Macan Resmob Polres Boltim bersama anggota Polsek Ratatotok. (Foto istimewa)

BOLTIM, Brantas.News - Pelarian JT alias Jimi (35), warga Ratatotok, berakhir sudah. Setelah lebih dari empat bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pelaku penikaman terhadap Yusri W (32), warga Buyat, berhasil ditangkap tim gabungan Macan Resmob Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) bersama Polsek Ratatotok. Penangkapan berlangsung pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 20.03 Wita.

Informasi keberadaan JT pertama kali diterima aparat dari warga Ratatotok yang melihatnya berada di kawasan Kampung Kanari, tepatnya di lorong Toko Baru. Saat diciduk, Jimi diketahui tengah menenggak minuman keras bersama beberapa rekannya.

Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Macan Boltim di bawah perintah Kasat Reskrim Polres Boltim, IPTU Jerry Andriansyah Tambunan, S.Tr.K, langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di TKP, petugas segera melakukan upaya penangkapan.

JT sempat berusaha kabur begitu menyadari kehadiran aparat. Namun, gerak cepat personel gabungan berhasil menggagalkan pelariannya dan mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan berarti.

Pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Boltim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penikaman yang dilakukannya.

(CIA)