Dugaan Praktik Distribusi Solar Subsidi Ilegal di Tumumpa: Mafia BBM Bayangi Nelayan Kecil

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Dugaan Praktik Distribusi Solar Subsidi Ilegal di Tumumpa: Mafia BBM Bayangi Nelayan Kecil

Redaksi
September 14, 2025


Manado, Brantas.News – Dugaan praktik distribusi ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di kawasan Pelelangan Ikan Tumumpa, Kecamatan Tuminting, Kota Manado. Fakta lapangan memperlihatkan adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat pesisir.

Pada Sabtu siang, dua unit truk jenis Hino terlihat lama terparkir di samping Kantor UPTD Pelelangan Ikan Tumumpa. Seluruh bak truk ditutupi terpal, dengan muatan penuh solar. Menjelang sore, truk-truk tersebut bergerak menuju pelabuhan, di mana seorang pria tampak mengalirkan solar langsung ke tangki kapal. Aktivitas berlangsung tertutup dan tidak terpantau mekanisme resmi.

Seorang warga yang mengaku sopir truk mengungkapkan bahwa solar tersebut dimiliki oleh seorang pengusaha ikan berinisial RT alias Rico. “Ko, Riko yang punya itu solar, sadiki le torang somo saleng di kapal,” ungkapnya dengan dialek khas Manado.



Kegiatan distribusi yang berjalan mulus tanpa hambatan memunculkan dugaan bahwa praktik tersebut bukan sekadar aktivitas spontan, melainkan bagian dari jaringan terorganisir. Publik bahkan menduga adanya perlindungan dari pihak tertentu, sehingga aktivitas ilegal itu terkesan dibiarkan.

Ironisnya, di saat pasokan solar subsidi seharusnya difokuskan bagi nelayan kecil melalui SPBU Nelayan dengan pengawasan pemerintah, praktik di Tumumpa justru memperlihatkan ketimpangan mencolok. Warga pesisir menilai distribusi BBM subsidi kerap tidak tepat sasaran. Nelayan kecil masih sering kesulitan memperoleh solar di jalur resmi, bahkan terpaksa membeli dengan harga lebih tinggi di luar mekanisme legal.

“Bahan bakar subsidi ini adalah urat nadi nelayan. Kalau susah didapat, otomatis aktivitas melaut terganggu, rantai distribusi ikan kacau, harga naik, dan masyarakat yang jadi korban,” ujar salah satu warga pesisir yang enggan disebut namanya.

Aspek Hukum: Sanksi Berat Mengancam


Secara regulasi, penyalahgunaan distribusi BBM subsidi termasuk tindak pidana serius. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menegaskan larangan tersebut, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun serta denda miliaran rupiah. Namun, implementasi hukum seringkali tidak sejalan dengan kenyataan di lapangan.



Ketiadaan tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun aparat keamanan semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis. Padahal, kebocoran distribusi solar subsidi berpotensi merugikan negara dan menguntungkan kelompok mafia energi.

Respons Aparat: Polisi Klaim Tengah Bertindak


Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Muhammad Isral, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi wartawan, menyatakan bahwa pihaknya sedang bergerak melakukan pemeriksaan di lokasi.

“Mohon bersabar kawan-kawan wartawan, sekarang tim sementara melakukan sidak ke lokasi itu, tidak lama hasilnya kami akan sampaikan,” ujarnya singkat.

Kasus Tumumpa memperlihatkan bagaimana distribusi solar bersubsidi di daerah rawan kebocoran dan permainan mafia. Jika tidak segera ditangani, dampaknya bukan hanya kerugian negara, melainkan juga hancurnya perekonomian nelayan kecil yang bergantung pada BBM subsidi.

Desakan publik kini menguat agar pemerintah pusat, aparat kepolisian, serta lembaga pengawas energi turun langsung melakukan investigasi menyeluruh. Harapan masyarakat sederhana: solar subsidi kembali tepat sasaran, sesuai mandat kebijakan yang berpihak pada nelayan kecil.

Tumumpa menjadi cermin masalah distribusi solar di banyak wilayah, sekaligus ujian bagi keseriusan negara dalam memberantas mafia energi yang kian merugikan rakyat.

CIA