Bitung, Brantas.News - Keberadaan cafe di lantai tiga gedung Perumda Pasar Bitung, Pasar Cita, memicu kegaduhan.
Publik mempertanyakan: mengapa aset publik dialihfungsikan jadi tempat hiburan, bukan untuk kepentingan rakyat?
Cafe ini disebut dikelola IM alias Ical—figur dengan rekam jejak bisnis ilegal solar.
Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah aset rakyat sedang dijadikan “ladang” bisnis pribadi?
Menurut UU 23/2014 dan Permendagri 19/2016, aset daerah hanya bisa dimanfaatkan lewat mekanisme resmi dan transparan. Jika tidak, jelas berpotensi melanggar UU Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sumber internal menyebut operasional cafe tak mungkin berjalan tanpa “restu” pejabat tinggi. Aktivis antikorupsi menyebut praktik ini perampasan hak publik dan mendesak aparat hukum turun tangan.
Akademisi Universitas Sam Ratulangi mengingatkan: pembiaran justru mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Lebih parah, saat dikonfirmasi, IM malah melontarkan ancaman halus kepada wartawan—bentuk intimidasi yang jelas melanggar UU Pers.
Hingga kini, Pemkot Bitung dan Perumda Pasar bungkam. Publik menunggu: beranikah Wali Kota bertindak tegas, atau memilih diam di tengah dugaan konflik kepentingan yang semakin menyengat?.
Cia