Ratu Solar Kebal Hukum? Masyarakat Desak Kapolda Sulut Copot Kapolres Bitung

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Ratu Solar Kebal Hukum? Masyarakat Desak Kapolda Sulut Copot Kapolres Bitung

Juli 12, 2025



Bitung, Brantas.News - Maraknya praktik jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di Kota Bitung kian mengkhawatirkan. Para pelaku terlihat semakin berani dan seolah tak gentar terhadap ancaman hukum yang jelas-jelas mengintai. Ironisnya, aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan justru terkesan tutup mata, memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran.

Salah satu nama yang paling santer disebut dalam praktik mafia BBM ini adalah VOKLA, yang dikenal luas dengan julukan "Ratu Solar". Sosok ini diduga kuat berada di balik operasi pengangkutan dan penimbunan BBM solar subsidi secara ilegal yang semakin merajalela di Kota Bitung.

Hasil investigasi tim kami menemukan mobil tangki kepala biru bertuliskan “TRANSPORTIR” dengan nomor polisi DB 8184 FH, diketahui milik VOKLA. Sang sopir secara terang-terangan mengakui bahwa mobil tersebut digunakan untuk mengangkut solar subsidi dari wilayah Minahasa Utara ke Kota Bitung, tepatnya pada Jumat malam, 24 Mei 2025.

Polres Bitung Jadi Sorotan: VOKLA Diduga Kebal Hukum

Situasi ini membuat kinerja Polres Bitung di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Albert Zai, SIK, MH menjadi sorotan tajam publik. Sejak menjabat pada Februari 2024, aktivitas ilegal BBM bersubsidi di wilayah ini justru semakin marak, tanpa ada penindakan tegas yang terlihat.

Tak sedikit masyarakat yang mempertanyakan: Apakah VOKLA kebal hukum? Mengapa hingga kini, praktik ilegal ini masih terus berlangsung tanpa hambatan berarti?

Sorotan publik semakin tajam, ketika hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kapolres Bitung Albert Zai melalui WhatsApp di nomor 0821-6667-**** tidak mendapat tanggapan sama sekali.

Ketua DPW Sulawesi Utara LSM Garda Timur Indonesia, Morthen Seidy Karundeng, angkat bicara keras atas pembiaran ini.

“Praktik penimbunan BBM ilegal ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan merugikan negara. Kapolres Bitung gagal memberantas mafia solar, kami mendesak Kapolda Sulut segera mencopot beliau,” tegas Morthen.

Ia juga menambahkan bahwa perlunya tindakan hukum tegas terhadap VOKLA dan oknum-oknum yang melindungi kegiatan ilegal tersebut.

“Kami berharap Polda Sulut tidak tutup mata. Berikan efek jera kepada pelaku, termasuk Ratu Solar yang dikenal kebal hukum!” lanjutnya.

Perlu diketahui, tindakan ini jelas-jelas melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Ancaman pidana bukan main-main: hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Pemerintah dan aparat penegak hukum dituntut tidak sekadar jadi penonton. Penindakan tegas sangat diperlukan agar BBM bersubsidi benar-benar bisa diakses oleh rakyat kecil yang menjadi sasaran utamanya.


Red//(Cia)