Enam Bulan Kasus Pala Mandek di Polresta Manado, Erick Amiri: "Dimana Keadilan?"

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Enam Bulan Kasus Pala Mandek di Polresta Manado, Erick Amiri: "Dimana Keadilan?"

Redaksi
Juni 18, 2025

Nampak Gudang Pala tersimpan barang bukti di Cereme kota Manado. (Foto istimewa)

MANADO, Brantas.news – Enam bulan telah berlalu sejak laporan dugaan penipuan dan penggelapan komoditas Pala dilayangkan oleh Erick Amiri (38) ke Unit IV Satreskrim Polresta Manado, namun hingga kini kasus tersebut tak menunjukkan perkembangan berarti. Laporan yang telah bergulir sejak Januari 2025 itu kini terkesan mengendap dan jalan di tempat.

Erick, selaku pelapor dan pemilik sah barang, tak mampu menyembunyikan kekecewaannya. Ia menilai penanganan kasus oleh penyidik pembantu Bripda Devid Bilalu dan Kasat Reskrim AKP Muhammad Isral jauh dari kata profesional dan transparan.

“Saya sangat menyesal dengan kinerja oknum penyidik. Hingga sekarang tidak ada penyitaan, tidak ada police line di gudang tempat pala saya disimpan. Saya khawatir barang saya sudah dijual oleh terlapor, Haji Bahar, sementara penyidik terkesan menunda penyitaan,” ujar Erick dengan nada kecewa, Rabu malam (18/6/2025).

Bukan hanya itu, ia juga menyebut telah dijanjikan akan ada gelar perkara pada Selasa, 17 Juni 2025. Namun hingga berita ini diterbitkan, agenda tersebut tak kunjung terealisasi.

“Terlapor sudah diperiksa. Saya juga sudah minta mediasi, tapi penyidik justru tak memberi ruang. Seolah-olah ada perlindungan terhadap pelaku. Saya sebagai korban malah dipersulit. Dimana keadilan?” tegas Erick.

Tak ingin kasus ini terus dibiarkan, Erick bahkan telah menghadap langsung ke Wakapolresta Manado, AKBP Eko Sisbiantoro, pada Jumat, 13 Juni 2025 lalu. Dalam pertemuan tersebut, Waka Polres dikabarkan telah memanggil langsung Kasat Reskrim guna menindaklanjuti kasus ini.

Namun ironisnya, perintah dari Wakapolres itu justru tak digubris oleh bawahannya.

“Apa perintah Wakapolres sudah tidak punya wibawa? Saya saksinya, perintahnya jelas di ruangan itu. Tapi sampai hari ini, tidak ada tindakan nyata. Ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tukas Erick geram.

Sementara itu, upaya konfirmasi wartawan terhadap AKP Muhammad Isral maupun Bripda Devid Bilalu melalui pesan WhatsApp tidak mendapat balasan. Sikap bungkam ini menambah tanda tanya besar soal komitmen dan keseriusan Polresta Manado dalam menangani kasus bernilai ratusan juta rupiah tersebut.

Erick mendesak agar pihak kepolisian tidak bermain mata dalam proses penegakan hukum. Ia menuntut agar barang bukti berupa Pala yang diduga masih berada di gudang milik Haji Bahar segera disita atau dikembalikan kepadanya.

“Kalau barang saya sudah dijual, saya minta terlapor dihukum dan saya dibayar kerugiannya. Ini bukan sekadar urusan bisnis. Ini soal penegakan hukum dan kepercayaan publik,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Manado belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. (Cia)