Ada Apa dengan Verifikasi Solar Subsidi di SPBU Winangun? Pola Pengisian Kendaraan Tertentu Dipertanyakan

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Ada Apa dengan Verifikasi Solar Subsidi di SPBU Winangun? Pola Pengisian Kendaraan Tertentu Dipertanyakan

Agustus 12, 2026

Aktifitas SPBU Winangun. (Foto istimewa) 

MANADO, Brantas News - Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di SPBU 74.951.09 Winangun kembali menjadi sorotan. Bukan semata karena adanya kendaraan tertentu yang disebut warga kerap melakukan pengisian, tetapi lebih jauh menyangkut bagaimana mekanisme verifikasi dan pengawasan transaksi BBM subsidi dijalankan di tingkat SPBU.

Penelusuran awak media pada Rabu (12/8/2026) mendapati sejumlah kendaraan yang disebut warga sebagai kendaraan yang kerap melakukan pengisian solar subsidi. Kendaraan tersebut terlihat berada di sekitar SPBU dan diduga kembali melakukan pengisian ketika stok solar tersedia.

Temuan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Namun, pola pengisian yang disebut berulang menjadi alasan yang cukup untuk meminta penjelasan dan melakukan verifikasi berbasis data.

Pertanyaan utamanya sederhana: apakah setiap transaksi solar subsidi di SPBU 74.951.09 Winangun benar-benar telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan?

Bukan Sekadar Barcode Terbaca


Salah satu hal yang perlu diperjelas adalah mekanisme penggunaan barcode atau QR Code dalam transaksi solar subsidi.

Sistem digital semestinya tidak hanya berfungsi mencatat transaksi, tetapi juga menjadi instrumen pengendalian agar BBM subsidi diterima oleh kendaraan dan konsumen yang memang berhak.

Karena itu, yang perlu dipastikan bukan hanya apakah barcode berhasil dipindai oleh operator.

Lebih penting lagi, apakah barcode tersebut benar-benar sesuai dengan kendaraan yang berada di lokasi pengisian?

Apakah nomor polisi kendaraan sesuai dengan data yang tercatat?

Apakah kendaraan fisik yang datang mengisi merupakan kendaraan yang terdaftar dalam sistem?

Dan apakah dokumen kendaraan yang dipersyaratkan telah sesuai dengan data transaksi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting apabila di lapangan terdapat kendaraan tertentu yang diduga melakukan pengisian berulang.

Sebab, sebuah transaksi yang tercatat dalam sistem belum dengan sendirinya menjawab apakah kendaraan yang menerima BBM tersebut benar-benar kendaraan yang berhak.

Pola Pengisian Berulang Perlu Dibuktikan Melalui Data


Apabila kendaraan tertentu memang tercatat berulang kali melakukan pengisian solar subsidi, maka pemeriksaan seharusnya tidak berhenti pada pengamatan visual.

Rekam transaksi dapat menjadi kunci untuk menguji informasi tersebut.

Data tersebut setidaknya dapat menunjukkan kapan transaksi dilakukan, kendaraan yang tercatat, volume BBM yang dibeli, serta frekuensi pengisian.

Dari sana dapat dilihat apakah pola transaksi tersebut masih berada dalam batas kewajaran dan sesuai dengan ketentuan penyaluran BBM subsidi.

Berapa kali kendaraan yang sama melakukan pengisian dalam satu hari atau periode tertentu?

Berapa volume solar subsidi yang dibeli?

Apakah kendaraan tersebut terdaftar sebagai konsumen yang berhak?

Apakah QR Code yang digunakan sesuai dengan kendaraan yang melakukan pengisian?

Apakah nomor polisi dan data kendaraan sesuai dengan yang tercatat dalam sistem?

Apakah terdapat pola transaksi yang tidak biasa?

Untuk kepentingan apa BBM subsidi tersebut digunakan?

Jika seluruh transaksi ternyata sesuai ketentuan, maka data tersebut sekaligus dapat menjadi jawaban terhadap keresahan masyarakat.

Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, kondisi tersebut tentu perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih mendalam oleh pihak yang berwenang.

Jangan Sampai Sistem Digital Hanya Menjadi Formalitas


Digitalisasi penyaluran BBM subsidi pada dasarnya bertujuan memperkuat pengawasan dan meningkatkan ketepatan sasaran.

Karena itu, sistem barcode atau QR Code tidak semestinya berhenti sebagai formalitas sebelum nozzle dispenser dibuka.

Yang jauh lebih penting adalah memastikan transaksi yang tercatat benar-benar menggambarkan transaksi yang terjadi di lapangan.

Dengan kata lain, pengawasan tidak cukup hanya menjawab:

“Apakah barcode terbaca?”

Tetapi juga harus menjawab:

“Apakah barcode tersebut benar-benar digunakan oleh kendaraan yang terdaftar dan berhak menerima BBM subsidi?”

Jika terjadi ketidaksesuaian antara barcode, nomor polisi, kendaraan fisik, dokumen, volume maupun transaksi, maka persoalan tersebut patut diperiksa secara objektif.

SPBU Perlu Menjelaskan Mekanisme Pengawasannya

Sorotan ini bukan berarti menyimpulkan bahwa SPBU 74.951.09 Winangun telah melakukan pelanggaran.

Justru yang perlu dilakukan adalah menguji apakah seluruh prosedur pelayanan dan pengawasan telah berjalan sebagaimana mestinya.

Pengelola SPBU perlu menjelaskan bagaimana operator melakukan verifikasi sebelum melayani transaksi solar subsidi.

Apakah operator hanya melakukan pemindaian QR Code?

Ataukah dilakukan pula pencocokan dengan kendaraan fisik dan nomor polisi?

Bagaimana apabila terdapat kendaraan yang melakukan pengisian berulang?

Apakah sistem memberikan peringatan terhadap transaksi tertentu?

Dan apakah pihak SPBU melakukan evaluasi terhadap pola transaksi yang dinilai tidak biasa?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar publik tidak hanya mendapatkan penjelasan secara normatif, tetapi mengetahui bagaimana sistem pengawasan benar-benar diterapkan di lapangan.

Informasi Harga Rp6.800 Per Liter Juga Perlu Diverifikasi


Selain persoalan pola pengisian, awak media juga memperoleh informasi yang masih perlu diverifikasi mengenai adanya pembayaran solar dengan nilai sekitar Rp6.800 per liter.

Informasi tersebut belum dapat dipastikan sebagai fakta sebelum terdapat bukti atau klarifikasi dari pihak terkait.

Karena itu, yang perlu dijawab bukan sekadar apakah angka tersebut pernah disebut atau tidak.

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

Apakah nilai tersebut merupakan harga resmi?

Jika bukan, siapa yang melakukan transaksi?

Siapa pihak yang menerima pembayaran?

Apakah transaksi tersebut dilakukan secara resmi di SPBU atau merupakan transaksi pihak lain setelah BBM diperoleh?

Dan apabila terdapat selisih harga, atas dasar apa transaksi tersebut dilakukan?

Semua pertanyaan tersebut perlu diverifikasi agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.

Pertamina Diminta Tidak Sekadar Memberikan Penjelasan Normatif


Munculnya sorotan di lapangan semestinya menjadi momentum bagi Pertamina untuk melakukan pemeriksaan berbasis data terhadap penyaluran solar subsidi di SPBU 74.951.09 Winangun.

Pertamina dapat melakukan penelusuran terhadap rekam transaksi kendaraan yang menjadi sorotan, termasuk kesesuaian nomor polisi, QR Code, waktu transaksi, volume pengisian dan frekuensi pembelian.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh transaksi sesuai ketentuan, hasil tersebut tentu dapat menjadi penjelasan kepada masyarakat.

Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka publik tentu berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada penjelasan administratif, melainkan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Pertamina juga perlu menjelaskan mekanisme evaluasi dan pengawasan terhadap SPBU apabila ditemukan adanya transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan penyaluran BBM subsidi.

APH Diharapkan Turut Mengawasi Jika Ditemukan Indikasi Penyimpangan


Di sisi lain, aparat penegak hukum (APH) juga diharapkan tidak mengabaikan informasi yang berkembang apabila nantinya ditemukan indikasi penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

Pemeriksaan dapat dilakukan secara objektif dengan mengutamakan data transaksi dan fakta lapangan.

Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara kendaraan, QR Code, volume, frekuensi transaksi maupun peruntukan BBM, maka temuan tersebut dapat menjadi dasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai kewenangan.

Termasuk apabila kemudian ditemukan bukti adanya transaksi BBM subsidi di luar mekanisme yang semestinya.

Namun, seluruh proses tersebut tetap harus berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, bukan semata berdasarkan dugaan.

Solar subsidi merupakan BBM yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.

Karena itu, masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa distribusinya dilakukan secara tepat sasaran, transparan dan sesuai ketentuan.

Pertanyaan mengenai aktivitas di SPBU Winangun pada akhirnya bukan sekadar siapa yang mengisi solar dan berapa liter yang keluar.

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

Apakah setiap transaksi benar-benar sesuai antara kendaraan, QR Code, nomor polisi, dokumen, volume dan peruntukannya?

Jika jawabannya sesuai, maka data transaksi semestinya mampu menjelaskan dan meluruskan dugaan yang berkembang.

Namun jika ditemukan ketidaksesuaian, maka publik tentu berharap ada tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 74.951.09 Winangun dan Pertamina masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab terhadap seluruh informasi, dugaan serta pertanyaan yang menjadi bagian dari penelusuran awak media.

Redaksi menegaskan, pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai vonis terhadap SPBU maupun pihak tertentu. Seluruh dugaan yang disampaikan masih membutuhkan verifikasi dan pembuktian. Prinsip praduga tak bersalah serta hak jawab tetap menjadi bagian dari pemberitaan.

Kini pertanyaannya tinggal satu: ada apa dengan mekanisme verifikasi solar subsidi di SPBU Winangun, dan apakah seluruh transaksi yang tercatat benar-benar sesuai dengan kendaraan yang menerima BBM tersebut?


2543 dilihat