SITARO, BrantasNews — Penanganan laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang menyeret oknum ASN sekaligus petugas Lapas Kelas IIB Ulu Siau berinisial JS alias Jerry Sasombo mulai menjadi sorotan.
Keluarga korban mempertanyakan perkembangan perkara setelah JS disebut telah memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan di Polres Kepulauan Sitaro pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Namun hingga kini, menurut keluarga, yang bersangkutan belum ditahan.
Pertanyaannya kini sederhana tetapi penting: bagaimana status hukum JS setelah pemeriksaan tersebut dan apa pertimbangan penyidik sehingga belum dilakukan penahanan?
Perkara itu sebelumnya dilaporkan keluarga korban ke Polsek Siau Timur pada 20 Agustus 2026 dan kemudian dilimpahkan ke Polres Kepulauan Sitaro. Menurut keterangan keluarga korban, korban juga telah menjalani visum pada 20 Agustus 2026.
Keluarga menyebut dugaan perbuatan terhadap anak tersebut terjadi lebih dari satu kali. Redaksi tidak menguraikan secara detail kronologi yang bersifat seksual demi menjaga martabat, privasi dan kepentingan terbaik anak.
Persoalan kemudian melebar. Keluarga mengaku selama kurang lebih sepekan didatangi pihak terlapor maupun keluarganya untuk meminta maaf dan meminta agar laporan dicabut. Keluarga juga mengaku pernah mendapat tawaran sejumlah uang, namun menolaknya dan menyatakan tetap memilih proses hukum.
Yang tak kalah menjadi pertanyaan adalah langkah institusi tempat JS bekerja.
Menurut keterangan keluarga korban, pada Rabu, 26 Agustus 2026, tiga petugas Lapas Ulu Siau datang menemui keluarga korban. Mereka disebut memperlihatkan surat tugas dari Kepala Lapas dan menyampaikan maksud untuk membantu mempertemukan keluarga korban dengan pihak terlapor dalam proses mediasi.
Jika keterangan tersebut benar, maka publik patut mendapatkan penjelasan: untuk kepentingan apa surat tugas tersebut diterbitkan? Apakah benar tiga petugas ditugaskan mendatangi keluarga korban untuk memfasilitasi mediasi? Apa dasar dan kewenangan Lapas melakukan langkah tersebut terhadap perkara pidana yang sedang ditangani kepolisian?
Persoalan mediasi menjadi penting diperjelas. Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur bahwa perkara TPKS tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Karena itu, harus diperjelas apakah mediasi yang disebut keluarga semata-mata merupakan komunikasi kekeluargaan yang tidak menyentuh proses pidana, atau justru berkaitan dengan permintaan pencabutan laporan.
Polres Kepulauan Sitaro juga perlu memberikan penjelasan mengenai apakah JS saat ini masih berstatus terlapor/saksi atau telah ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang sedang didalami, tindak lanjut setelah pemeriksaan 29 Agustus, serta pertimbangan penyidik terkait penahanan.
Selain penegakan hukum, perlindungan terhadap anak korban tidak boleh dikesampingkan. Keterangan keluarga mengenai adanya pihak-pihak yang berulang kali datang meminta pencabutan laporan perlu menjadi perhatian agar anak dan keluarganya tidak berada dalam tekanan selama proses hukum berjalan.
Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. JS berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan, sementara kepolisian dan pihak Lapas memiliki ruang yang sama untuk menjelaskan seluruh persoalan tersebut.
Berita ini akan diperbarui setelah tanggapan resmi Polres Kepulauan Sitaro, Kepala Lapas Kelas IIB Ulu Siau, maupun pihak JS diperoleh.
Red//Cheny
2543 dilihat
