NIB 2022 Catat Usaha Mikro, Produksi Kini Berpindah dan Berkembang: DPMPTSP Manado Diminta Buka Mata

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

NIB 2022 Catat Usaha Mikro, Produksi Kini Berpindah dan Berkembang: DPMPTSP Manado Diminta Buka Mata

Agustus 31, 2026

penelusuran awak media di lapangan menemukan kegiatan produksi saat ini telah berlangsung di lokasi berbeda dari lokasi sebelumnya. Fota @ BrantasNews)

MANADO, BrantasNews — Legalitas dan kesesuaian administrasi kegiatan usaha Tempe Asli HB Manado kembali menjadi sorotan. Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperlihatkan pihak usaha kepada awak media diketahui diterbitkan pada tahun 2022 dan mencantumkan skala kegiatan sebagai Usaha Mikro.

Namun hasil penelusuran awak media di lapangan menemukan kegiatan produksi saat ini telah berlangsung di lokasi berbeda dari lokasi sebelumnya. Fasilitas produksi yang digunakan saat ini juga terpantau telah berkembang.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: apakah data lokasi, nilai investasi serta skala kegiatan usaha yang tercatat dalam sistem OSS telah diperbarui dan masih sesuai dengan kondisi faktual usaha yang berjalan saat ini?

Pertanyaan tersebut bukan berarti menyimpulkan bahwa besarnya bangunan otomatis menggugurkan status Usaha Mikro. Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021, klasifikasi UMKM antara lain menggunakan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Untuk Usaha Mikro, modal usaha ditetapkan paling banyak Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, sementara hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar.

Karena itu, DPMPTSP Kota Manado dan instansi terkait perlu memastikan apakah status Usaha Mikro yang tercantum dalam dokumen tersebut masih sesuai dengan data usaha aktual, bukan sekadar berpatokan pada dokumen yang diterbitkan beberapa tahun lalu.

Sorotan semakin menguat karena berdasarkan pantauan langsung awak media di lokasi kegiatan produksi, tidak terlihat NIB maupun papan nama usaha yang terpasang pada bagian lokasi yang mudah dibaca dan dilihat oleh umum, meskipun berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas produksi di lokasi tersebut telah berjalan sejak sekitar Januari 2026.

Padahal, Pasal 5 ayat (3) Permendag Nomor 76 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan mengatur bahwa perusahaan yang telah menerima NIB yang berlaku sebagai TDP harus memasang NIB di tempat yang mudah dibaca dan dilihat umum serta mencantumkannya pada papan nama dan dokumen perusahaan yang digunakan dalam kegiatan usahanya. Berdasarkan JDIH Kementerian Perdagangan, peraturan tersebut tercatat berstatus berlaku.

Tidak berhenti di sana. Pasal 7 Permendag yang sama menyebut setiap pelaku usaha yang melakukan perubahan data perusahaan yang didaftarkan wajib melaporkan perubahan data melalui sistem OSS.

Ketentuan tersebut menjadi relevan untuk diklarifikasi mengingat kegiatan produksi yang ditemukan wartawan sekarang berlangsung di lokasi berbeda.

Apakah perpindahan lokasi tersebut sudah dilaporkan dan diperbarui melalui OSS? Apakah NIB yang diperlihatkan kepada wartawan telah mencerminkan alamat kegiatan produksi saat ini? Bagaimana dengan nilai investasi dan skala kegiatan usahanya—apakah masih sama dengan data yang menjadi dasar administrasi sebelumnya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban resmi, bukan asumsi.

DPMPTSP Kota Manado selaku instansi pelayanan perizinan daerah diharapkan melakukan verifikasi sesuai kewenangannya dan memberikan penjelasan terbuka mengenai kesesuaian administrasi kegiatan usaha tersebut dengan kondisi faktual di lapangan.

Pihak pengelola juga perlu memberikan klarifikasi apakah sejak NIB diterbitkan pada 2022 telah dilakukan pembaruan terhadap lokasi maupun data kegiatan usaha setelah produksi berpindah dan berkembang.

Memiliki NIB bukan berarti persoalan administrasi berhenti pada selembar dokumen. Ketika lokasi kegiatan berubah dan usaha berkembang, pemerintah wajib memastikan data yang tercatat tetap sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Terlebih kegiatan produksi tersebut telah berjalan berbulan-bulan di lokasi saat ini. Jika pemerintah memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan, publik patut mempertanyakan: apakah kondisi aktual usaha tersebut pernah diverifikasi, atau pemerintah baru akan bergerak setelah persoalannya mencuat ke ruang publik?

Hingga berita ini disusun, persoalan kesesuaian lokasi, data investasi dan skala kegiatan dalam NIB dengan kondisi usaha saat ini masih membutuhkan klarifikasi resmi dari DPMPTSP Kota Manado dan pihak pengelola.

Media ini akan terus melakukan konfirmasi kepada instansi terkait guna memperoleh keterangan yang berimbang dan memastikan seluruh fakta dalam persoalan tersebut terang kepada publik.

Red//Cheny


2543 dilihat