SHM Baru Terbit di Atas Lahan Bersertifikat Lama, Nama Anggota DPRD Sulut Disorot

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

SHM Baru Terbit di Atas Lahan Bersertifikat Lama, Nama Anggota DPRD Sulut Disorot

Juni 03, 2026

Di duga seorang anggota DPRD Sulawesi Utara berinisial LS terlibat mafia tanah (foto istimewa)

MANADO, Brantas.News – Polemik kepemilikan lahan di Kecamatan Sonder kembali memantik perhatian publik setelah seorang anggota DPRD Sulawesi Utara berinisial LS dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Sulut terkait dugaan keterlibatannya dalam penerbitan sertifikat hak milik pada lahan yang sedang disengketakan.

Kasus ini bermula dari klaim ahli waris almarhum Hendrik Matheos Tampi yang menyatakan memiliki SHM Nomor 79/Kolongan Atas sejak tahun 1982.

Kuasa hukum ahli waris, Donny Jahja SH MH, mengungkapkan bahwa sertifikat tersebut tidak pernah dibatalkan dan bahkan telah melalui proses roya pada tahun 2013 setelah sebelumnya dijadikan agunan perbankan.

Namun, pada tahun berikutnya muncul SHM Nomor 357/Kolongan Atas II yang diterbitkan berdasarkan permohonan LS melalui dasar Akta Jual Beli dari Juliana Tambuwun.

Menurut Donny, munculnya sertifikat baru tersebut menimbulkan tanda tanya besar karena objek tanah yang dimohonkan diduga berada pada lokasi yang sama dengan lahan yang telah memiliki sertifikat lebih dahulu.

“Ini yang menjadi fokus keberatan kami. Kami ingin mengetahui dasar dan mekanisme yang digunakan hingga sertifikat baru bisa diterbitkan,” katanya.

Selain menyoroti proses administrasi pertanahan, pihak ahli waris juga mempertanyakan surat yang pernah dilayangkan BPN kepada almarhum Hendrik Matheos Tampi terkait permintaan pengembalian SHM Nomor 79.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke aparat penegak hukum pada tahun 2019 atas dugaan pemalsuan surat. Namun hingga memasuki tahun 2026, penyelesaian perkara tersebut dinilai belum memberikan kepastian hukum.

Sebagai langkah lanjutan, ahli waris melaporkan persoalan tersebut ke Badan Kehormatan DPRD Sulut dan Mahkamah Partai guna mendorong pemeriksaan etik terhadap pihak yang namanya disebut dalam sengketa tersebut.

Pihak pelapor berharap seluruh proses berjalan profesional dan terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Red//CHIA